Selasa, 19 Agustus 2025

JANGAN OMDO AH..! 13 Universitas Dipertanyakan Integritas Ilmiahnya, Prof Stella Sebut Masalah Ekosistem, Bukan Individu

JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Prof Stella Christie menyebut bahwa masuknya 13 perguruan tinggi Indonesia ke dalam daftar Research Integrity Risk Index 2024 bukanlah cerminan dari niat buruk para akademisi.

Menurut dia, ini akibat dari sistem yang belum optimal dan terlalu menekankan kuantitas ketimbang kualitas.

“Ini adalah suatu keadaan dan fakta. Saya tegaskan, ini bukan karena orang-orang kita ingin melakukan jurnal bodong atau ketidakbaikan,” kata Prof Stella usai memberi kuliah umum kepada para mahasiswa baru di Universitas Negeri Malang, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

“Ini adalah suatu kejadian, atau ekosistem yang belum optimal, yang terlalu mendorong hanya untuk kuantitas tapi bukan kualitas,” kata dia.

Menurutnya, regulasi yang ada, seperti Indikator Kinerja Utama (IKU) universitas dan beban kerja dosen (BKD) secara tidak langsung telah menciptakan tekanan bagi para dosen untuk memproduksi riset dengan mengedepankan kuantitas tanpa diimbangi dengan pendalaman mutu.

“Saya rasa adanya itu karena terlalu didorong hanya untuk kuantitas tapi bukan kualitas. Jadi bagaimana kita memperbaiki regulasi-regulasi agar menginsentifkan kualitas bukan hanya kuantitas,” katanya.

Menanggapi situasi ini, Kemendiktisaintek akan mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan perbaikan fundamental.

Upaya utama adalah mereformasi regulasi yang ada untuk menciptakan insentif yang memprioritaskan kualitas riset.

“Upaya yang akan dilakukan melihat permasalahan itu secara detail, jadi mengapa terjadi itu, kita lihat sebenarnya identifikasi masalah. Pertama, kita akan mengubah IKU dari universitas-universitas agar bisa menginsentifkan kualitas. Kita juga ingin melihat, melakukan perubahan beban kerja dosen,” ujar dia.

Pihaknya akan merombak kebijakan yang selama ini menjadi beban dan mengalihkan fokus dari sekadar angka publikasi menjadi dampak dan mutu penelitian yang dihasilkan.

Salah satu poin penting yang digarisbawahi Prof Stella yakni misinterpretasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Menurutnya, amanat undang-undang adalah menjadikan penelitian sebagai basis bagi pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat, bukan membebankan ketiganya sebagai tugas terpisah pada setiap individu dosen.

“Yang sering kali terjadi di lapangan adalah satu individu dosen diharuskan melakukan tiga-tiganya secara terpisah. Tidak demikian yang diharuskan undang-undang,” ujar dia.

Ia mengatakan bahwa sistem yang lebih efisien dan terintegrasi akan dirancang. Kementerian secara aktif akan mendengarkan masukan dari para akademisi untuk memastikan setiap dosen dapat bekerja dengan nyaman, kompetitif, dan tidak lagi terbebani oleh tuntutan administratif yang menghambat produktivitas riset berkualitas.

“Ini akan lebih efisien jika kita pikirkan bersama. Kementerian juga sangat mendengarkan kesulitan dan apa yang direkomendasikan agar masing-masing individu dosen kita bisa bekerja dengan nyaman secara kompetitif dan tidak dibebani,” kata Stella. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru