JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, menyatakan rencana AS dan Uni Eropa memberlakukan pajak karbon (carbon tax) bagi produk-produk yang memiliki jejak karbon tinggi menghambat perdagangan global termasuk ekspor Indonesia.
Sementara, ekspor merupakan salah satu komponen yang menopang pertumbuhan ekonomi di tengah dampak pandemi. “Ini merupakan obstacles (rintangan) yang sangat besar. Kami sedang memastikan kebijakan ini tidak mengganggu ekspor Indonesia dan kami merasa yakin ini bertentangan dengan kaidah dan aturan WTO,” ujarnya dalam konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II-2021, Kamis, 5 Agustus 2021.
Lutfi mengaku saat ini dirinya tengah mempelajari rencana AS dan Uni Eropa tersebut. Di sisi lain, dirinya juga mempertimbangkan untuk melayangkan tuntutan atas AS dan Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam kesempatan terpisah, ia menyatakan Kemendag mengajak serta pelaku usaha untuk mempelajari rencana tersebut. Bahkan, Kemendag mengajak serta Kadin Indonesia sebagai perwakilan usaha untuk menempuh jalur hukum jika ditemukan bukti bahwa rencana AS dan Uni Eropa itu tidak sesuai dengan kaidah WTO.
“Kalau kami merasa ini mengganggu, saya dan Ketua Umum Kadin akan berbicara bersama dengan pelaku industri untuk menuntut ini dalam jalur hukum,” ujarnya dalam acara Dialog Ekonomi.
“Ini merupakan obstacles (rintangan) yang sangat besar. Kami sedang memastikan kebijakan ini tidak mengganggu ekspor Indonesia dan kami merasa yakin ini bertentangan dengan kaidah dan aturan WTO,” ujarnya.
Terkait ekspor, ia menuturkan Kemendag memperluas pasar ke negara non tradisional guna menggenjot kinerja ekspor. Salah satunya, dengan memindahkan perwakilan dagang dari negara tujuan ekspor tradisional ke non tradisional.
“Saya sudah menutup atase perdagangan di Denmark, saya pindahkan ke Turki. Saya akan tutup ITPC (Indonesian Trade Promotion Center) di Milan, Kami akan buka di Karachi. Jadi ini perubahan-perubahan, di mana kami mencari pasar non tradisional,” ujarnya. (Web Warouw)