JAKARTA- Pemerintah melarang ekspor seluruh turunan dan produk sampingan dari pertambangan timah, khususnya yang masuk jenis Logam Tanah Jarang (LTJ).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dikutip Bergelora.com si Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Sudah saya buat keputusan bahwa seluruh turunan daripada hasil prosesi timah itu tidak bisa diekspor. Dilindungi semuanya dan ditempatkan pada tempat yang baik karena itu dikuasai oleh negara,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM.
Keputusan ini terkait pembentukan Badan Industri Mineral pada 25 Agustus 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2025.
“Makanya badan industri mineral sebagai lembaga pemerintah yang baru dibentuk akan bertugas untuk melakukan pengkajian terhadap nilai tambah daripada bagian hasil turunan dari prosesi timah yang di dalamnya adalah logam tanah jarang,” tambah Bahlil.
Bahlil menyebut komoditas strategis seperti LTJ akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dan ini harganya mahal sekali. Beberapa wilayah yang IUP-nya itu belum diterbitkan, kami akan fokuskan, diprioritaskan sebesar-besarnya dikuasai oleh negara lewat BUMN milik negara,” jelasnya.
Badan Geologi Kementerian ESDM mencatat, LTJ di Indonesia terdiri dari 17 unsur, termasuk 15 unsur lantanida seperti La, Ce, Pr, Nd, Pm, Sm, Eu, Gd, Tb, Dy, Ho, Er, Tm, Yb, Lu, ditambah Yttrium (Y) dan Scandium (Sc).
Semua unsur ini biasanya ditemukan bersamaan dalam mineral pembawa LTJ.
Unsur yang paling banyak ditemui antara lain Nd, Pr, La, Ce, Sm, Y, Sc, dan Er, yang terkandung dalam mineral Monasit dan Xenotim sebagai sampingan penambangan timah.
Permintaan LTJ dunia didominasi magnet permanen dan katalis, mencapai lebih dari 60 persen konsumsi global. Nilai nominalnya, magnet permanen berkontribusi lebih dari 90 persen dari total nilai LTJ dunia. (Calvin G. Eben-Haezer)