JAKARTA – Sekda Bone, Andi Saharuddin. Pemkab Bone mengumumkan PBB-P2 di Bone, Sulsel batal naik hingga 300 persen.
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 300 persen.
“Sesuai arahan Pemerintah Pusat, terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone maka dari itu kita tunda dan kita akan kaji ulang kembali, dan kita akan evaluasi total karena ini memang temuan dari pemerintahan sebelumnya,” kata Sekda Bone, Andi Saharuddin, Selasa (19/8/2025) malam.
Keputusan membatalkan kenaikan “pajak tanah” itu diumumkan setelah demo penolakan berakhir ricuh, Selasa petang.

Pada pekan lalu, demo juga digelar warga, termasuk mahasiswa.
Setelah pengumuman ini, pembayaran PBB akan mengacu pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) lama.
“Kita kembalikan ke SPPT yang lama. Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan,” kata Saharuddin yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin.
Asman dan Akmal dicari-cari para pendemo, hari ini, untuk diajak dialog. Namun, hingga demo berujung ricuh, mereka tak muncul.
Saharuddin mengimbau kepada semua pihak tetap tenang.

“Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemkab Bone sebelumnya menjelaskan, kenaikan PBB-P2 hanya 65 persen, bukan 300 persen seperti kabar beredar.
Pemkab mengklarifikasi bahwa peningkatan pajak ini disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari BPN, dan bukan menaikkan tarif pajak secara langsung.
Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa menegaskan, nilai tanah di Bone terakhir diperbaharui sekitar 14 tahun lalu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pun saat itu sangat rendah, beberapa mencapai hanya Rp 7 ribu per meter persegi.
Penyesuaian ini mendorong penyesuaian nilai tanah agar lebih wajar dan mendekati harga pasar.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengungkapkan, ada 104 wilayah di Indonesia telah menaikkan PBB-P2.
Dari jumlah tersebut, 20 daerah tercatat menaikkan PBB-P2 hingga lebih dari 100 persen.
Namun, mantan Wali Kota Bogor ini tak merinci nama ke-20 daerah tersebut.
Hanya 3 dari 20 daerah ini yang mulai menerapkan kenaikan signifikan tersebut pada tahun ini.
Sementara itu, 17 daerah lainnya telah menaikkan pajak hingga 100 persen atau lebih sejak tahun lalu.
Bima juga menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 ini mayoritas ditetapkan oleh para penjabat (Pj) kepala daerah.
Kondisi ini muncul karena banyak daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif setelah Pilkada 2024.
Ia membantah klaim yang menyebutkan kenaikan pajak ini adalah dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah meminta seluruh kepala daerah untuk meninjau kembali kenaikan PBB-P2 yang mencapai lebih dari 100 persen.
Permintaan ini tertuang dalam sebuah surat edaran dari Kemendagri. Meskipun Kemendagri tidak membatasi besaran kenaikan, pemerintah daerah diimbau untuk mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan berkoordinasi dengan DPRD dalam menetapkan tarif pajak.
Mendagri Minta Tunda
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Edaran ini tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota.
Edaran ini dikeluarkan dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaran pemerintahan, perekonomian masyarakat, dan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta mendukung pembangunan daerah terkait kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diteken Mendagri Tito Karnavian.
Pada huruf a poin 2 edaran ini, gubernur dan bupati/wali kota diminta bahwa dalam hal menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
b. Penyesuaian tarif, nilai objek pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Di poin di khusus untuk bupati dan wali kota:
1. Dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud huruf a, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
2. Dapat menunda atau mencabut Perkada pemberlakukan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP, PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.
Poin e, dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
Diketahui, di Kabupaten Bone, Pansus 1 DPRD diklaim telah menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang di dalamnya memuat kenaikan PBB-P2.Wisata Bone
“Sudah ketuk palu barusan. Ketua Pansus setuju dalam hal ini. Kalau saya tidak setuju. Harusnya kan yang disetujui adalah Rp340 miliar. Nah kalau yang disetujui Rp490 artinya PBB-P2 tetap naik,” kata Wakil Ketua Pansus I DPRD Bone Andi Muh Salam kepada Bonepos.com.
Lilo sapaan akrab Andi Muh Salam menyebutkan, target PAD tahun anggaran 2025 dari Rp340 miliar menjadi Rp490 miliar dianggap mustahil terealisasi.Wisata Bone
“Jika memperhatikan realisasi PAD Tahun 2024 hanya sebesar Rp280 miliar dan realisasi PAD selama Tahun 2019-2024 hanya rata-rata Rp236 miliar dengan pertumbuhan 20% selama 6 tahun atau pertumbuhan 3,3% per tahun,” terangnya.
“Maka dari itu saya selaku wakil ketua Pansus menyatakan tidak setuju dan menolak asumsi PAD yang didalamnya ada opsen kenaikan PBB, dengan pertimbangan tidak rasional dan juga akan jadi beban bagi masyarakat,” pungkasnya.
Lilo mengungkapkan, bahwa tarif PBB-P2 sudah mengalami kenaikan sejak tahun 2024. Sedangkan pada tahun 2025 naik lagi.
“Sekarang kan dari pokok ke RKPD perubahan di naikkan lagi dari Rp134 miliar pokok awal tahun ini naikkan lagi jadi Rp201 miliar. Kemudian tahun ini dinaikkan lagi Rp67 miliar. Artinya dari 2024 ke 2025 saat ini 300% lebih naiknya,” ucapnya.
Bentrok Demonstran Meluas
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, bentrokan antara massa pengunjuk rasa dan aparat gabungan TNI-Polri serta Satpol PP terus berlanjut hingga pukul 22.00 WITA pada Selasa (19/8/2025). Aksi unjuk rasa ini telah meluas ke empat titik, mengakibatkan puluhan pengunjuk rasa ditangkap.
Unjuk rasa ini menuntut pembatalan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), yang awalnya berlangsung damai.
Namun, situasi berubah menjadi bentrokan fisik antara ribuan pengunjuk rasa dan aparat keamanan setelah massa berupaya masuk ke kantor Bupati.
Massa yang sebelumnya berkumpul di depan kantor bupati di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Taneteriattang Barat, akhirnya dihalau oleh aparat.
Kondisi semakin memanas dengan aksi kejar-kejaran dan lemparan batu.
Titik-titik bentrokan kini meliputi Jalan MT Haryono, Jalan Wahidin Sudirohusodo, sisi timur Jalan Ahmad Yani, serta Jalan HOS Cokroaminoto.
“Massa dipukul mundur, tapi bentrok terus terjadi di empat titik. Sudah puluhan massa yang ditangkap,” ungkap Kifli melalui pesan singkat.
Unjuk rasa ini dimulai dengan tertib pada pukul 13.15 WITA, namun berubah menjadi anarkis pada Selasa petang.
Perubahan ini terjadi setelah Bupati Bone, Andi Asman Sulaeman, menolak untuk menemui pengunjuk rasa yang menuntut pembatalan kenaikan PBB-P2 yang mencapai 300 persen. (Web Warouw)