Jumat, 10 April 2026

JANGAN SALAH LAGI NIH..! Di MK, Ahli dan Saksi Pemohon Ungkap Dampak Keterlibatan TNI di Sektor Sipil

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) pada Rabu (8/4/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Pemohon untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto selaku Ahli, yang menyoroti ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI. Menurutnya, norma tersebut membuka peluang bagi prajurit aktif menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk yang bersifat sipil administratif.

Soleman menjelaskan, prajurit aktif dapat menempati posisi di berbagai institusi, antara lain kementerian koordinator bidang politik dan keamanan, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan RI, hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, prajurit juga dimungkinkan menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Soleman menilai, pembatasan yang tegas diperlukan agar tidak terjadi perluasan peran militer ke ranah sipil.

“Tanpa batas, pertahanan negara bisa berubah menjadi seluruh struktur negara. Jika ini terjadi, yang hilang bukan hanya batas kelembagaan, tetapi juga keseimbangan antara negara dan hukum,” ujar Soleman di hadapan Majelis Hakim.

Kemudian, Soleman menyebut sistem pertahanan Indonesia yaitu sistem pertahanan rakyat semesta. Dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai unsur utama dibantu komponen cadangan dan kompenan pendukung.

“Kalau komponen cadangan dan komponen pendukung ini tidak dibatasi maka TNI akan masuk keseluruh sistem pertahanan. Ini bukan masalah norma tetapi masalah pembatasan sampai dimana militer ini bisa ditempatkan,” terangnya

Sementara itu, Saksi Pemohon, Angga Saputra selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023–2028, menyampaikan pengalaman terkait keterlibatan anggota TNI aktif dalam proses hubungan industrial. Ia mengungkapkan, pada 21 April 2025 pihaknya mendampingi pekerja PT Mitra Angkasa Perdana (MAP) dalam perundingan bipartit terkait pembayaran uang kompensasi yang belum dibayarkan selama tiga tahun kepada sekitar 500 pekerja.

“Pada pukul 14.00 dilakukan perundingan bipartit terkait tidak dibayarkannya kewajiban pembayaran uang kompensasi selama tiga tahun oleh PT Mitra Angkasa Perdana kepada sekitar 500 pekerja,” kata Angga.

Namun, kehadiran anggota TNI aktif dalam perundingan tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja. Ia menyebut kondisi tersebut berdampak pada kebebasan berserikat, bahkan membuat sebagian anggota serikat memilih vakum dari aktivitas organisasi.

Menurut Angga, keterlibatan tersebut mengganggu prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang seharusnya berlangsung secara adil antara pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

“Proses penyelesaian tidak dapat dilakukan secara adil akibat adanya intervensi aktif dari anggota TNI. Hal ini berdampak langsung pada kebebasan berserikat dan berunding di tempat kerja,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (10/4) dilaporkan, sebelumnya, sejumlah warga negara menguji Pasal 47 UU TNI, yakni Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto. Para Pemohon menyebut ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Menurut para Pemohon, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.

Para Pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi. Selain itu, mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil seharusnya berlaku pula bagi TNI karena memiliki semangat dan tujuan yang sejalan sebagai alat negara penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, para Pemohon meminta MK untuk memberikan kepastian konstitusional agar pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, para Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Untuk Pasal 47 ayat (1), para Pemohon memohon agar penempatan prajurit TNI aktif hanya dimaknai dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan negara, antara lain dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung. Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dimohonkan agar dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles