JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI), perusahaan yang bergerak di bidang sawit, untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp282.883.070.085 secara tunai melalui rekening kas negara.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan, putusan tersebut memberikan pelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan.
“Dan juga tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” kata Rizal dalam keterangan tertulis, dikutip Bergelora.com Selasa (15/7/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terhadap PT BKI terkait dengan kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektar di lokasi perkebunan sawit yang dikelola oleh PT BKI.
Kebakaran itu telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan lahan, polusi udara, hilangnya biodiversitas, serta menghambat pencapaian target perubahan iklim pemerintah, khususnya dalam upaya mencapai Folu Net Sink 2030.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar. Tanggung jawab hukum melekat penuh pada pemilik atau pengelola usaha atas segala kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya,” ujar Rizal.
Rizal juga mengapresiasi pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan oleh Hakim Anggota Majelis II, Ida Bagus Dwi Yantara dalam perkara tersebut.
Menurut Rizal, Hakim Ida mengatakan pemulihan lingkungan harus mencakup seluruh lahan yang terbakar, bukan hanya terbatas pada wilayah gambut.
Adapun gugatan KLH/BPLH diajukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan ini berawal dari kebakaran lahan di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun 2023. KLH/BPLH awalnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar. (Enrico N. Abdielli)