JAKARTA- Komisi III telah menetapkan 8 (delapan) poin rekomendasi dalam rangka akselerasi reformasi Polri. Penetapan tersebut dilakukan pasca Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja bersama Kapolri pada 26 Januari 2026 lalu. Kemudian juga ditegaskan bahwa poin-poin rekomendasi tersebut merupakan manifestasi komitmen legislatif untuk menjamin transformasi Polri tetap berada di koridor konstitusi, serta akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR.
Akan tetapi, dalam rangka memastikan agenda reformasi Polri juga berada dalam koridor demokratis, poin-poin rekomendasi tersebut juga perlu dipandang sebagai langkah awal, bukan sebagai agenda reformasi yang telah final. Oleh karena itu, poin-poin tersebut masih memerlukan kritik yang terbuka dan pendalaman yang serius agar tidak berhenti pada tataran normatif dan simbolik.
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (5/2) dilaporkan, atas dasar hal tersebut, SETARA Institute memberikan catatan sebagai berikut:
1. Secara prinsip, SETARA Institute menekankan bahwa Reformasi Polri merupakan agenda mendesak dalam konsolidasi demokrasi dan penegakan negara hukum. Reformasi Polri harus dimaknai sebagai proses transformasi struktural dan kultural yang menyentuh akar persoalan di tubuh Polri, bukan sekedar retorika kebijakan.
“Tanpa langkah reformasi yang berani dan progresif, reformasi Polri akan terus jalan di tempat, bahkan dapat menjadi langkah mundur,” tegas Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute
2. Poin-poin rekomendasi tersebut masih kental dengan pendekatan normatif, minim terobosan, serta belum menyentuh substansi dalam mandeknya reformasi Polri.
Kondisi tersebut terlihat melalui rekomendasi yang berkaitan dengan aspek pengawasan terhadap Polri, yakni pengawasan DPR dan internal Polri. Hal ini justru memperlihatkan reformasi Polri kembali direduksi menjadi persoalan optimalisasi kinerja lembaga yang sudah ada, alih-alih evaluasi kritis atas efektivitas lembaga-lembaga tersebut.
“Pemaksimalan tersebut tidak akan memicu perubahan jika masih terbentur minimnya akuntabilitas publik dan transparansi di dalamnya. Begitupun dalam konteks kelembagaan dan kinerja Kompolnas. Sementara di sisi lain, terdapat hambatan struktural yang selama ini membuat Kompolnas tidak efektif, seperti keterbatasan kewenangan,” .jelas Ikhsan Yosarie.
3. Pendekatan normatif berikutnya juga terlihat melalui rekomendasi reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, serta pembentukan RUU Polri akan disesuaikan dengan Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan.
Meskipun terdengar penting dan tidak keliru secara prinsip, rekomendasi tersebut justru menunjukkan kedangkalan analisis Komisi III DPR terhadap akar persoalan mandeknya reformasi Polri.
Penekanan pada aspek kultural tersebut problematik karena mengaburkan fakta bahwa kultur organisasi tidak tumbuh dalam ruang hampa, melainkan dibentuk dan direproduksi oleh kondisi struktur yang juga permisif terhadap reformasi Polri, seperti minimnya akuntabilitas lembaga dan praktik impunitas.
“Sehingga, integrasi HAM dan demokrasi dalam kurikulum pendidikan Polri hanya akan menjadi pendekatan simbolik jika kondisi struktur demikian tidak mengalami perbaikan serius. Sementara berkaitan dengan revisi UU Polri, justru sudah semestinya setiap undang-undang wajib tunduk pada Konstitusi,” jelasnya
4. Penegasan Peraturan Kepolisian No.10 Tahun 2025 sebagai acuan dalam penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat menjadi hal problematik. Sebab ketika Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sudah menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah inkonstitusional.
Peraturan Polri tersebut justru kembali menghadirkan pelaksanaan tugas dan/atau penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri, terutama pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
“Akibatnya, ketimbang mematuhi koreksi konstitusional MK dan menutup celah normatif yang telah dikoreksi MK, regulasi ini justru mereproduksi praktik lama melalui formulasi baru,” demikian ujar Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute
5. Penegasan kedudukan ketatanegaraan Polri berada di bawah Presiden, bukan di bawah Kementerian juga, hanya mengulang pengaturan yang telah secara eksplisit tercantum dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menawarkan kebaruan ataupun solusi atas persoalan mendasar reformasi Polri.
Mandeknya reformasi Polri tidak terletak pada ketidakjelasan posisi ketatanegaraan, melainkan pada luasnya kewenangan yang dimiliki Polri tanpa diimbangi dengan mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai.
“Penegasan ulang posisi struktural ini tidak secara otomatis memperbaiki problem penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan, maupun budaya impunitas,” tegasnya.
Halili Hasan mengungkapkan, riset SETARA Institute mengenai Desain Transformasi Polri (2024) dapat menjadi salah satu penelitian komprehensif yang dapat digunakan untuk penguatan rekomendasi Komisi III DPR. Dalam riset tersebut, SETARA Institute menunjukkan bahwa persoalan utama reformasi kepolisian di Indonesia tidak terletak pada ketiadaan rekomendasi atau kerangka normatif.
Desain transformasi Polri yang dirumuskan SETARA Institute menempatkan reformasi sebagai proses perubahan menyeluruh—bukan sekadar pembenahan kultural atau penegasan posisi ketatanegaraan.
Terdapat 12 rumpun masalah dalam reformasi Polri yang dideduksi dari 130 masalah laten di tubuh Polri, baik dalam aspek kultural, instrumental, serta struktural.
SETARA Institute dalam riset tersebut juga memberikan rekomendasi yang komprehensif terhadap transformasi Polri, bahkan guna mendukung Visi Indonesia 2045, meliputi: (1) 4 pilar transformasi Polri; (2) yang melandasi 12 agenda, sasaran strategis, dan strategi transformasi Polri; serta (3) diwujudkan dan/atau diterjemahkan melalui 50 aksi menuju Transformasi Polri. (Web Warouw)

