Kamis, 3 Juli 2025

JANGAN TAKUT BONGKAR SEMUANYA..! Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan! 

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mempersilakan masyarakat untuk melaporkan anggota TNI yang diduga membekingi tambang ilegal ke Polisi Militer supaya diproses hukum.

“Jika memang ada data dan bukti tentang keterlibatan prajurit yang membekingi atau terlibat dalam tambang ilegal, silakan melaporkan ke Polisi Militer di wilayah itu sehingga dapat diproses hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” kata Kristomei dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Hal ini disampaikan Kristomei merespons pernyataan anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas yang menyebut banyak tambang ilegal di Papua dibeking oknum pemerintah dan TNI-Polri.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Papua, Yan Mandenas. (Ist)

Dalam pernyataannya kepada awak media, Mandenas mengaku menerima informasi tersebut dari laporan masyarakat yang menyampaikan tambang-tambang ilegal di Bumi Cenderawasih masih beroperasi.

“Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua,” ujarnya.

Sebelumnya, Mandenas meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) segera menertibkan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang di Papua. Ia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam menerbitkan izin tambang.

Kasus tambang di wilayah Raja Ampat yang saat ini menjadi sorotan, menurut dia, bisa menjadi pintu masuk untuk memeriksa semua izin tambang di Papua.

“Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi,” ujar Mandenas.

Politikus Partai Gerindra itu menduga perusahaan tambang nikel di Raja Ampat mendapat beking dari pejabat setempat. Tidak hanya itu, oknum pejabat di kementerian yang mengurus tambang juga diduga terlibat.

“Tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik dalam administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ujar Mandenas.

Sudah Lama Ditolak Warga, Dibiarkan Pemerintah  

Yan Mandenas juga mengungkapkan bahwa tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah lama ditolak oleh warga setempat, termasuk masyarakat adat yang memiliki hak ulayat.

Mandenas menyatakan bahwa perusahaan tambang nikel tersebut sudah beroperasi tanpa mendapatkan dukungan dari masyarakat.

“Namun, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” ungkap Mandenas.

Politisi dari Partai Gerindra ini menduga bahwa penerbitan izin tambang nikel di Raja Ampat tidak mengikuti prosedur yang benar dan diwarnai oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya suap dalam proses penerbitan izin tambang tersebut. Proses penerbitan izin tambang itu penting diperiksa mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.

“Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” ujar Mandenas.

Mandenas mendesak agar semua pihak, termasuk perusahaan tambang, diperiksa secara menyeluruh.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan, terutama terkait regulasi perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang mungkin belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

“Termasuk AMDAL yang belum tentu perusahaan tersebut penuhi regulasinya,” tutup Mandenas. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru