JAKARTA – Dokumen tanah adat seperti girik, petuk D, dan letter C sudah tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2026. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dengan begitu, pemilik tanah dengan dokumen lama tersebut diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka menjadi sertifikat tanah resmi. Jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut, girik, letter C, petuk D, dan surat tanah adat lainnya tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah terhitung mulai 2 Februari 2026.
Penjelasan Kementerian ATR/BPN Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menjelaskan bahwa ketentuan girik tidak berlaku menjadi bukti kepemilikan tanah diatur dalam PP No.18 Tahun 2021. Di dalam PP tersebut, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa surat-surat lama seperti girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai “alas hak” atau bukti kepemilikan tanah.
Harison pun menjelaskan bahwa penghapusan dokumen-dokumen tua disebabkan karena dokumen itu sering disalahgunakan.
“Jadi girik itu pernah diterbitkan atas nama X, eh girik yang sama dibuat untuk menerbitkan surat atas nama Y. Untuk tidak membuat ini terus terjadi, harus dicatat dengan baik administrasinya. Sementara tidak semua kelurahan mempunyai pencatatan yang baik mengenai girik,” jelas Harison, Rabu (16/7/2025).
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa sebelum 2026, girik bisa digunakan untuk mendaftarkan sertifikat tanah resmi karena masih berlaku sebagai bukti kepemilikan. Namun, dokumen tersebut sudah tidak bisa dipakai untuk mendaftarkan sertifikat tanah pada 2026. Sebab, girik sudah tidak lagi berlaku sebagai alas hak.
“Kalau masyarakat masih menyimpan girik, maka perlakuan dia (girik) pada 2026 adalah sebagai penunjuk lokasi saja, bukan sebagai alas hak,” tutur Harison.
Dengan begitu, Harison menegaskan, bahwa girik hanya akan menjadi penunjuk semisal terkait milik siapa tanah tersebut atau di mana letaknya pada 2026.
“Jadi, perlakuannya seperti surat keterangan, tetapi bukan alas hak,” ujar dia.
Dia melanjutkan, alas hak yang diakui pada 2026 nanti berupa akta jual beli (AJB), akta waris, serta akta lelang yang menunjukkan kepemilikan tanah.
Karena itu, ia mengimbau pemilik tanah girik untuk mendaftarkan sertifikat tanah di BPN sebelum 2026. Sebab, dikhawatirkan pendaftaran sertifikat tanah menggunakan akta pada 2026 lebih sulit karena kekuranglengkapan dokumen akta, misalnya akta waris. (Enrico N. Abdielli)