Jumat, 4 Juli 2025

JANGAN TELAT…! Wakil Gubernur Sabah: Tanah Adat Sering Dirampas, Dayak Harus Bersatu

JAKARTA – Dayak International Organization (DIO) telah mengusulkan pembentukan Sistem Peradilan Internasional Dayak untuk mengatur dan menyatukan masyarakat Dayak di Kalimantan.

Hal itu dikemukakan Datuk Seri Dr Jeffrey G Kitingan, Deputi Ketua Menteri (Wakil Gubernur) Sabah, Malaysia dan Presiden DIO, dalam jaringan televisi Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) Media, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2021.

Kepada Bergelora.com di Jakarta Kamis (29/7) dilaporkan, Jeffrey G Kitingan, mengatakan, masyarakat Dayak, yang berjumlah lebih dari 10 juta di seluruh Kalimantan, sering dihadapkan dengan isu-isu seperti perampasan tanah, infiltrasi budaya, rekayasa demografi dan kriminalisasi tradisi, antara lain.

“Selain itu, masyarakat Dayak juga tertinggal dalam hal pendidikan karena banyak dari mereka, seperti di Kalimantan, lebih memilih tinggal di tanah leluhurnya, yang seringkali berada jauh di dalam hutan.”

“Namun, akhir-akhir ini, kesadaran masyarakat Dayak kita semakin meningkat akan perlunya bersatu dan bekerja sama demi generasi mendatang,” kata Jeffrey G Kitingan.

Dikatakan Jeffrey G Kitingan, masyarakat Dayak harus bersatu padu dan membentuk lembaga sendiri, dengan perwakilan dari keempat wilayah Kalimantan, yaitu Sabah, Brunei, Sarawak dan Kalimantan.

“Begitu kita bersatu di bawah satu panji, kita akan memiliki suara yang lebih kuat dalam politik lokal dan mungkin dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan di pemerintahan kita masing-masing.”

“Kami adalah satu ras, dan pemerintah harus mengakui ini. Kita perlu memiliki suara di tingkat global di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).”

“Dengan membangun Sistem Peradilan Internasional Dayak, kami akan dapat mengkodifikasikan adat tradisional kami dan suatu hari nanti kami akan dapat menggunakan sistem ini untuk mengatur seluruh komunitas Dayak di seluruh Kalimantan. Ini akan menjadi Borneo tanpa batas,” jelas Jeffrey G Kitingan.

Jeffrey G Kitingan, mengatakan, gagasan itu didasarkan pada Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), yang menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas budaya, identitas, bahasa, perlindungan tanah adat dan banyak hak lainnya, termasuk hak atas diri sendiri.

Masyarakat Dayak, kata Jeffrey G Kitingan, harus berani menuntut dan memanfaatkan hak-hak tersebut untuk memperbaiki masyarakatnya dengan tetap melestarikan tradisi dan cara hidup mereka.

“Ini termasuk hak untuk mengenyam pendidikan sekaligus memiliki kesempatan untuk memajukan pengetahuan tradisional dan Adat kita berdasarkan tiga prinsip kita yaitu menghormati leluhur, menghormati orang tua dan menjaga lingkungan,” kata Jeffrey G Kitingan.

Sejauh ini, ungkap Datuk Jeffrey G Kitingan, DIO telah berhasil menyelenggarakan beberapa acara, di antaranya acara olahraga dan festival budaya Kalimantan yang merayakan adat dan seni masyarakat Dayak.

Namun, kegiatan ini hampir tidak cukup untuk mendekatkan kita semua. Pandemi Corona Virus disease-19 (Covid-19) juga memperlambat kemajuan kami. Namun, kami akan terlibat dalam lebih banyak kegiatan seperti ini di masa depan. Momentum ini harus kita jaga. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru