Rabu, 13 Agustus 2025

JANGAN TERMAKAN HOAX..! Kemenkeu Pastikan PSK Tidak Ditarik Pajak 

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa pekerja seks komersial (PSK) akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Asal-usul Kabar yang Viral

Rosmauli menjelaskan, kabar ini bermula dari pernyataan mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Mekar Satria Utama, yang diangkat kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Menurut dia, saat itu Mekar Satria Utama sedang menjelaskan unsur subjektif dan objektif wajib pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), bukan mengumumkan kebijakan baru.

“Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan,” kata Rosmauli.

Dia menyayangkan kabar tersebut menjadi viral karena berpotensi menyesatkan masyarakat.

Cek.Sumber.Resmi

Rosmauli meminta akun-akun media sosial berhati-hati saat membagikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau sumber berita yang tepercaya,” ujarnya.

Salah satu unggahan yang memicu kehebohan bahkan menyebut Kemenkeu mengumumkan PSK akan dikenakan PPh karena kegiatan yang menghasilkan uang seperti prostitusi menjadi objek pajak.

Unggahan itu juga menyertakan kutipan Mekar Satria Utama, meski ia sudah tidak lagi menjabat di posisi tersebut.

Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) dan Jenis-jenisnya

Kepada Bergelora.com di.Jakarta.dilaporkan, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya berasal dari gaji bulanan, tetapi juga laba usaha, honorarium, hadiah, maupun sumber penghasilan lainnya.

Di Indonesia, PPh dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber pendapatannya. Berikut penjelasannya:

Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) dan Jenis-jenisnya

Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

2. PPh Pasal 22

Pajak yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, atau re-impor.

3. PPh Pasal 23 

Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

4. PPh Pasal 24

Ketentuan yang mengatur pemanfaatan kredit pajak luar negeri oleh wajib pajak untuk mengurangi nilai pajak terutang di Indonesia.

5. PPh Pasal 25 

Pajak penghasilan yang pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran untuk meringankan beban wajib pajak.

6. PPh Pasal 29

Pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

PPh tidak berlaku bagi badan perwakilan asing, pejabat diplomatik, organisasi internasional, serta pejabat perwakilan organisasi internasional tertentu. (Enrico N. Abdielli)

 

Artikel Terkait

[td_block_social_counter facebook="bergeloradotcom" twitter="bergeloralah" youtube="channel/UCKbE5la4z_J_DLH03Le8RzA" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Terbaru