JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penerimaan uang secara rutin atau “jatah” untuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik.
“Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Asep menjelaskan, praktik tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan yang melibatkan pegawai DJBC dengan pihak PT Blueray. Pihak-pihak yang terlibat yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intel DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam sistem kepabeanan, barang impor seharusnya melalui dua jalur pemeriksaan, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Namun, dalam perkara ini, jalur merah diduga dikondisikan agar barang impor PT Blueray tidak diperiksa.
Menurut Asep, Orlando Hamonangan memerintahkan Filar, pegawai DJBC, untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting.
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea dan Cukai,” ujar Asep.
Setelah pengondisian jalur tersebut, KPK menemukan adanya beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum DJBC pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
OTT Bea Cukai
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Di antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Lalu John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Asep.
KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama sejak 5–24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara John Field diketahui melarikan diri saat operasi tangkap tangan berlangsung.
“Kami mengimbau kepada John Field atau siapa pun yang mengetahui keberadaannya agar segera menyerahkan diri,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Mulyono Akui Terima Suap

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (6/2) dilaporkan.sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono resmi memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).
Mulyono menilai, tindakan yang dilakukannya tidak merugikan keuangan negara. Meski demikian, dia mengaku salah karena menerima hadiah berupa uang.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.
Mulyono berkomitmen menjalani proses hukum yang menimpanya.
“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin pada Kamis.
Dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Adapun ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Asep.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin.
Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Kemudian Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.
“Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” ujarnya.
Asep mengatakan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing”.
“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar,” tuturnya.
Asep mengatakan, setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut, Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.
“Kemudian Venasius bertemu Dian Jaya untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp 180 juta.
Dari uang tersebut, Dian Jaya telah menggunakannya untuk keperluan pribadi,” tuturnya. Sementara, Venasius memberikan uang sebesar Rp 800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Kemudian Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.
“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY (Mulyono) kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata dia.
“Sementara itu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang ‘apresiasi’ tersebut disimpan oleh VNZ (Venasius) untuk dirinya sendiri,” ucap dia.
Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Web Warouw)

