Kamis, 31 Juli 2025

JAUH DARI NIAT PRESIDEN NIH..! Ada BPJS, Asuransi untuk Penerima MBG Dinilai Buang-buang Anggaran Negara

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai pemberian asuransi bagi penerima program makan bergizi gratis (MBG) membuang anggaran negara. Sebab, kata Irma, Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saja.

“Kan sudah ada BPJS. Koordinasikan saja dengan BPJS Kesehatan. Ngapain buang-buang duit anggaran negara lagi? Kecuali jika, mohon maaf, ada kejadian yang fatal, BGN wajib beri santunan. Tapi kalau asuransi menurut saya berlebihan,” ujar Irma, Senin (12/5/2025).

Irma menjelaskan, selama ini, masalah yang timbul biasanya disebabkan makanan yang basi dan tidak berakibat fatal. Menurutnya jika ada masalah seperti itu lagi maka korban dibawa saja ke puskesmas atau ke RSUD dengan jaminan BPJS.

“Kan di daerah-daerah sekarang pemda juga sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan? Nah jika ada orang tua anak yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, jika mampu wajibkan saja ikut BPJS. Jika tidak mampu berikan kartu PBI,” tegasnya.

Sementara itu, Irma mengatakan, terkait asuransi bagi pekerja dapur MBG, mereka juga wajib ditanggung oleh BGN.

“Jika BGN ingin mengasuransikan pekerja dapur, itu memang wajib. Mereka bukan hanya wajib sebagai anggota BPJS Kesehatan, tapi setidaknya jadi peserta BPJS TK yang 2 program (yang preminya Rp 16.800) dan yang di-cover adalah kecelakaan kerja dan tunjangan kematian,” imbuh Irma.

Premi Asuransi MBG

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, premi asuransi program makan bergizi gratis (MBG) akan dibayarkan melalui masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Asuransi itu akan diberikan kepada karyawan setiap SPPG dan penerima manfaat program MBG.

“Kedua jenis asuransi (pembayaran preminya) akan dilakukan melalui SPPG masing-masing,” kata Dadan, Senin (12/5/2025).

“Asuransi (diberikan) untuk karyawan (SPPG) dan penerima manfaat,” ujar dia melanjutkan.

Dadan menyebutkan, BGN sudah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk memberikan asuransi kepada karyawan SPPG.

Premi asuransi bagi karyawan SPPG sudah ditetapkan sebesar Rp 16.000 per bulan. Sementara, premi asuransi bagi penerima manfaat MBG belum diumumkan karena BGN masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk penerima manfaat kami masih melakukan koordinasi dengan OJK,” kata Dadan. Koordinasi antara BGN dan OJK juga melibatkan asosiasi perusahaan asuransi jiwa dan asosiasi perusahana asuransi umum.

Menurut rencana, akan dibentuk konsorsium atau gabungan asuransi untuk

“Konsorsium akan menetapkan layanan asuransi yang sesuai dalam bentuk konsorsium,” kata Dadan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, mengatakan bahwa BGN sedang melakukan kajian terkait dengan asuransi karyawan SPPG dan penerima manfaat.

Dia bilang, skema asuransi untuk karyawan dan penerima manfaat yang keracunan tersebut masuk dalam biaya operasional.

“Kalau pun terjadi begitu (keracunan) BGN tetap membantu untuk membiayai pengobatannya,” kata Tigor di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

“Jadi, saat ini memang kita sedang memikirkan kalau dia terhadap penerima manfaat, tentu asuransinya harus kita buat sebagai bagian dari biaya operasional. Itu yang sekarang kita pikirkan,” ujar dia. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru