JAKARTA – Eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan diduga tengah berada di luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (17/6/2025).
“Sepertinya kan yang bersangkutan, kalau tidak salah, tidak berada di Indonesia sehingga yang membutuhkan (penanganan khusus) karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6) sore.
Harli mengatakan, Jurist sudah berada di luar negeri saat penyidik mengajukan pencegahan dan penangkalan kepadanya serta dua saksi lainnya pada Rabu (4/6/2025).
“Iya sepertinya ya. Karena, dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya yang bersangkutan sudah berada di luar,” kata Harli.
Sementara itu, Jurist disebutkan sempat meminta agar dirinya diperiksa secara daring atau pemeriksaan dilakukan di tempatnya berada saat ini. Namun, hal ini ditolak oleh penyidik dan Jurist diminta untuk hadir di Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Yang bersangkutan melalui kuasanya juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring, tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung,” ungkap Harli.
Pernyataan tertulis dari Jurist juga dinilai tidak cukup bagi penyidik karena masih ada sejumlah pertanyaan yang patut ditanyakan langsung padanya. Kendati demikian, setelah mangkir tiga kali, penyidik akan mempertimbangkan sejumlah hal untuk pemeriksaan selanjutnya.
“Terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak, nah ini yang harus dikaji karena itu tadi kan, ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan karena posisinya juga kan masih dipanggil sebagai saksi,” kata Harli.
Sebelumnya, Jurist sudah dipanggil oleh penyidik pada Selasa (3/6/2025) dan Rabu (11/6/2025). Tapi pemeriksaannya ditunda karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
Sementara dua saksi lainnya, eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu. Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. (Web Warouw)