JAKARTA – Aksi Brigjen TNI Junior Tumilaar yang menyurati Kapolri dan membela salah seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara membuatnya dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka. Brigjen Junior yang kini menjabat Staf Khusus KSAD itu disebut melanggar hukum disiplin militer dan hukum pidana milter.
Terkait itu, Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon, mengatakan ada beberapa hal dalam persoalan ini. Menurutnya, Brigjen Junior sadar dengan aksinya dan paham konsekuensi mendapat sanksi bila melanggar aturan sebagai prajurit TNI yang masih aktif.
“Maka ketika ini, Pak Junior ini seperti monggo dia menerima seperti sesuatunya. Nah, apa yang dia lakukan dia mengikuti hati nuraninya,” kata Effendi dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip pada Senin, 11 Oktober 2021.
Menurut dia, hati nurani Brigjen Junior muncul karena melihat ketidakadilan terhadap seorang Babinsa yang merupakan koleganya. Meskipun Babinsa itu pangkatnya Bintara.
“Tapi, kan mereka sama satu kesatuan sapta marga semua. Jadi, ada panggilan,” tutur politikus PDIP itu.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Effendi menyampaikan menyangkut persoalan lahan yang disebut Brigjen TNI hak masyarakat dan dicederai konglomerat biar Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) yang menyelidiki. Menurut Puspomad, pernyataan Brigjen TNI Junior terbukti melanggar hukum disiplin militer. (Web Warouw)

