JAKARTA — Menteri Usaha, Mikro, dan Menengah ( UMKM ) Maman Abdurrahman mengingatkan infrastruktur publik seperti terminal dan pelabuhan wajib mengalokasikan minimal 30 persen luas lokasinya bagi UMKM.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Salah satu isi dari PP itu mewajibkan kepada kita semua untuk mengalokasikan 30 persen fasilitas publiknya untuk usaha mikro dan kecil. Dengan biaya sewa 30 persen di bawah dari harga pasar,” ujar Maman dalam dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan KUR di Ayana Mid Plaza, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (28/11).
Maman mengatakan total luas area komersial di infrastruktur publik untuk pengusaha UMKM sudah mencapai 40,08 persen. Namun, dari jumlah tersebut, yang baru terisi oleh UMKM baru 60 persen.
Rendahnya keterisian karena masalah biaya sewa, tempat yang mungkin dianggap kurang strategis, hingga kualitas produk.
Oleh karena itu, Kementerian UMKM hari ini mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan BUMN operator fasilitas publik, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Angkasa Pura.
“Target kita pokoknya tahun 2026, itu semua harus terisi 100 persen. Ini bagian dari program yang kita rencanakan nanti,” katanya.
Pasal 60 PP No. 7 Tahun 2021 ayat 1 menyatakan:
“Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit tiga puluh persen total luas lahan komersial, luas tempat hiburan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.”
Lalu, ayat 2 pasal tersebut menjelaskan:
“Yang dimaksud dengan infrastruktur publik sebagaimana meliputi terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, serta infrastruktur publik lain yang ditetapkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.*
Pada pasal 60 ayat 3
“Penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan serta menjaga ketertiban dalam pelayanan infrastruktur publik.”
Jangan Tempatkan Stan UMKM di Pojok
“UMKM itu, kalaupun difasilitasi tempatnya, dikasih tempat yang memang kurang strategis, di ujung. Itu kan enggak fair juga. Coba dikasih tempat yang sesuai dengan usaha mereka,” kata Maman
Ia mengaku ada sejumlah isu yang dihadapi oleh pengusaha UMKM ketika hendak mengisi stan tersebut, mulai dari tarif sewa, lokasi jualan kurang strategis, dan hal yang berkaitan dengan kualitas produk.
Untuk biaya sewa, Maman menegaskan bahwa aturan sebenarnya sudah jelas, yaitu hanya 30 persen dari harga normal.
Namun, ia mengungkap masih ada operator yang belum menerapkannya dengan alasan harus menjaga keberlangsungan operasional fasilitas yang mereka kelola.
Kendati demikian, Maman optimistis tingkat keterisian dapat meningkat signifikan dan mencapai target penuh pada tahun depan.
“Target kita pokoknya tahun 2026 itu semua harus terisi 100 persen. Ini bagian dari program yang mau kita rencanakan nanti 2026,” ujarnya. (Enrico N. Abdielli)

