PALU- Presiden Republik Indonesia yang akan datang diminta segera bebaskan Aktivis HAM, Eva Bande dan memerintahkan Kapolri untuk segera menangkap mafia perkebunan-kehutanan Murad Husein. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Badan Pekerja Kontras Sulawesi, Asmandi Palu, rabu (17/9).
Perempuan pejuang agraria, Eva Bande dari Front Rakyat Sulawesi Tengah, yang sebelumnya telah divonis empat tahun enam bulan (4,6 tahun) penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia atas tuduhan pengrusakan alat berat perusahaan perkebunan Sawit, PT. Kurnia Luwuk Sejati milik Murad Husein, saat ini sedang menjalani sidang pemeriksaan novum (bukti baru) di Pengadilan Negeri Luwuk Banggai.
“Sejak awal, kriminalisasi yang dilakukan terhadap Eva Bande, merupakan bentuk kejahatan terhadap Aktivis Pembela HAM yang seyogianya diberikan perlindungan, bukan sebaliknya memberikan perlindungan terhadap Murad Husein, Pemilik PT. Kurnia Luwuk Sejati. Murad Husein seharusnya ditangkap dan diadili atas pengrusakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dan Kakao seluas 6.010 Ha,” demikian Asman dari Kontra Sulawesi kepada Bergelora.com di Palu, Rabu (17/9).
Sementara itu, LBH Sulawesi Tengah telah melaporkan hal ini kepada Polres Luwuk pada tahun 2010, namun dalam perkembangannya, penyidik Polres Luwuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Sangat penting agar Kapolri segera bertindak mengambilalih proses penyidikan perkara Murad Husein dan PT. Kurnia Luwuk Sejati sebagai korporasi. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tidak bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini. Kriminalisasi terhadap aktivis Pembela HAM Eva Bande, merupakan bentuk nyata perlindungan secara tidak langsung kepada PT. Kurnia Luwuk Sejati dan Murad Husein sehingga terbebas dari jeratan hukum,” ujarnya.
Mohon Doa
Sebelum sidang di Pengadilan Negeri Luwuk, Banggai beredar pesan dari Eva Bande kepada berbagai kalangan yang meminta doa dan dukungan terhadap perjuangannya. Pesan yang beredar itu berbunyi :
“Hari ini, Rabu 17 Sept 2014 sy harus mengikuti sidang PK untuk memastikan Negara ini akan memihak Aktivis HAM atau sebaliknya. Semoga Allah SWT memberi Kekuatan untukku menjalaninya. Para sahabat dan Kawan2 aktivis, sy berharap dari hatiku yg terdalam, kiranya berkenan memberi support, doa, dan sikap pembelaan yg ikhlas atas proses hukum yg melelahkan ini. Besar keinginan saya, kawan2 mengirimkan dukungan2 tersebut dlm bentuk apapun kepada institusi negara. Sekiranya sy layak mendapat kebebasan, sy berharap dukungan ini, sama meriahnya dgn dukungan kawan2 terhadap calon2 menteri dikabinet Jokowi. Salam, Eva Bande (Pengadilan Negeri Banggai)
Serikat Tani Nasional (STN) di Jakarta menyerukan agar seluruh gerakan rakyat yang masih berjuang sampai saat ini untuk menjadikan tuntutan pembebasan Eva Bande sebagai tuntutan dalam hari tani nasional 24 September 2014 akan datang.
“Selain Eva Bande di Sulawesi Tengah masih ada M. Ridwan di Riau yang juga dipenjara dengan vonis 18 tahun penjara karea berjuang mempertahankan tanah rakyat yang dirampas oleh perusahaan Sukanto Tanoto dan Aburizal Bakrie,” demikian Binbin Firman Tresnadi dari Serikat Tani Nasional.
Menurutnya kasus Eva Bande dan Ridwan adalah batu ujian pada Jokowi apakah benar-benar pro pada penderitaan rakyat yang dirampas tanahnya ataukah hanya pencitraan.
“Nanti kita akan buktikan apakah dia (Jokowi-red) benar-benar pro rakyat atau hanya pencitraan,” tegasnya (Lia Somba/Web Warouw)