Sabtu, 5 Oktober 2024

Jokowi Hadapi Dilema Pilkada

JAKARTA- Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tetap menghadapai dilema bila DPR menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada. Jika DPR benar-benar menolak Perpu No 1 2014 tentang Pilkada maka akan terjadi kevakuman hukum untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota. Kalau DPR terima, timbul problema konstitusional siapa yang berwenang selenggarakan Pilkada langsung seperti yang diatur Perppu. Hal ini disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra kepada Bergelora.com Kamis (4/12) di Jakarta.

 

“Sementara akhir tahun 2015 nanti akan ada pergantian sekitar 195 Bupati dan Walikota. Kalau Perppu ditolak apakah Presiden Joko widodo akan keluarkan Perppu baru lagi atau ajukan RUU Pilkada yang baru?” katanya mempertanyakan sikap Presiden Jokowi menghadapi dilema itu.

Menurutnya waktu setahun agaknya tak cukup untuk selesaikan penyusunan Undang-undang Pilkada yang baru termasuk buat Peraturan Pelaksana dan sosialisasinya.

“Kalau belum ada peraturan tentang Pilkada, bagaimana pemerintah Joko Widodo mengisi kekosongan Bupati dan Walikota yang sekitar 195 itu. Kalau diisi dengan birokrat yang diangkat Gubernur, bisa-bisa kehabisan stock birokrat di provinai tersebut,” ujarnya

Namun menurutnya, kalau Perppu diterima DPR, maka lembaga mana yang akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perppu? Perppu mengatur bahwa Pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah.

Sementara itu menurut Yusril Ihza Mahendra, tanpa disadari Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara Pilkada.

“Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dengan saya bahwa Pilkada bukanlah termasuk ke dalam regim Pemilu sebagaimana diatur pasal 22E UUD 45,” ujarnya

Ia menjelaskan, pemilu menurut pasal 22E Undang-undang Dasar 45 hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Sementara menurut Pasal 22E tersebut KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tidak termasuk menyelenggarakan Pilkada karena Pilkada bukan Pemilu. MK menganggap Pilkada bukan masalah konsitusi.

“Kalau Perpu nanti disahkan, maka saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan Pilkada,” katanya.

Menurut Yusril dilema ini tidak mudah diatasi oleh pemerintan Jokowi karena setiap pilihan memiliki dampak yang sangat strategis secara hukum dan politik.

“Pemerintah Joko Widodo harus berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Lembaga apa yg berwenang menyelenggarakan Pilkada? Itu PR Pemerintah Joko Widodo yang harus mereka jawab dan selesaikan,” ujarnya. (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru