Jumat, 4 Juli 2025

Kalap…! Sidang Pilkada Lampung: Timses Ridho Paksa Saksi Terima Uang

Petahana calon gubernur (gagal) Lampung, M Ridho Ficardo. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Segala upaya untuk menyebar fitnah dilakukan oleh tim sukses petahana cagub gagal Ridho Ficardo untuk memenangkan Pilkada Lampung. Salah satunya dengan mensetting skenario fitnah. Hal ini akhirnya terungkap dalam sidang Pilkada Lampung.

Saksi YS mengungkap bahwa dirinya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan menerima uang dari MI, Tim Ridho Ficardo, cagub gagal Provinsi Lampung. Hal ini terungkap dalam persidangan di Sentra Gakkumdu, Rabu (11/7).

SY yang memberikan kesaksian dihadirkan oleh kuasa hukum terlapor Arinal Djunaidi – Chusnunia mengatakan bahwa dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh temannya MI.

“Saya tanggal 26 Juni 2018 Selasa pukul 12.00 WIB dijemput dari rumah sama kakaknya MI diajak dirumah temannya. Sampai disana saya dipegangi uang Rp50 ribu dari saku kantong MI,” ucapnya.

Masih kata dia, rumah temannya (MI-red) di Gadingrejo Induk, Gadingrejo, Pringsewu. “Yang buat pernyataan temennya MI saudara I. Saya kenal dirumahnya (I). Saya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan dan difoto bersama uang Rp50 ribu,” bebernya.

Persidangan yang dimulai pukul 19.30 WIB ini dengan agenda pemeriksaan saksi terlapor.

Politik Fitnah

Lewat persidangan yang sedang berlangsung berhari-hari di Bandar Lampung akhirnya masyarakat mengetahui bagaimana kerja timses para cagub dalam memenangkan Pilkada Lampung. Terutama penebaran fitnah dengan cara pemaksaan di atas. Tujuannya agar pihak lawan seakan melakukan politik uang. Untung saja sidang diketuai oleh majelis hakim Fatikhatul Khoiriyah cukup jeli dan objektif melihat permainan busuk para tim sukses.

Politik fitnah semacam ini dilakukan untuk menggagalkan hasil Pilkada Lampung. Sidang-sidang Gakkumdu belum selesai, Ridho Ficardo sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/7) siang. Padahal KPUD Lampung belum mengeluarkan penetapan hasil Pilkada Lampung.

Gugatan ke MK itu hampir bisa dipastikan tidak akan mengubah hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung yang berlangsung pada 27 Juni 2018 lalu.

Alasannya, gugatan kedua paslon yang didaftarkan ke MK pada Rabu, 11 Juli 2018, tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk sebuah gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Demikian disampaikan Satria Prayoga, dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), menanggapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan Ridho-Bachtiar dan Herman-Sutono.

“Gugatan pasangan nomor urut 1 (Ridho-Bachtiar) dan 2  (Herman-Sutono) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentu harus memenuhi syarat formil dan materil sebuah gugatan, sebagaimana ketentuan Pasal 158 Ayat 1 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016,” kata Satria di Bandar Lampung, Rabu (11/7).

Tak Penuhi Syarat Gugatan

Selanjutnya, kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sriwiyaja, Sumatera Selatan itu menjelaskan, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Lampung di atas enam juta lebih jumlah penduduk maka dipakai ketentuan Pasal 158 Ayat 1 Huruf C.

“Yaitu, permohonan pembatalan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi paling banyak satu persen,” katanya mengutip Pasal 158 Ayat 1 huruf A sampai dengan D UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Jadi menurut saya, sudah tidak bisa di tafsirkan lain lagi. Kalau selisih persentase sudah terlalu jauh, sudah tidak memenuhi syarat materil. Belum lagi jika dilihat secara formil,” Satria menegaskan.

Dia pun mempertanyakan, “Bagaimana bisa gugatan yang diajukan ke MK tidak menyertai putusan di tingkat administrasinya. Seharusnya apa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi adalah hasil yang telah ditetapkan KPU yang dalamnya ada keputusan Bawaslu tentang perselisihan adminstrasi”.

Terkait diterimanya gugatan pasangan nomor 1 dan 2 ke Mahkamah Konstitusi yang telah teregistrasi, menurut dia, hal itu merupakan hal biasa, karena semua gugatan selayaknya diterima sesuai kompetensi absolutnya MK yaitu menerima gugatan atas penetapan KPU.

“Tapi apakah memenuhi syarat formil dan materilnya, itu yang akan menjadi hasil putusannya majelis persidangan di MK,” kata dia.

Namun, kepada Bergelora.com dilaporkan yang tidak kalah penting dan harus menjadi bahan pemikiran bagi seluruh masyarakat Lampung adalah memahami seluruh aturan yang ada.

Karena syarat formil dan materil suatu gugatan harus dibuat dengan baik. “Jangan (sampai) ketika putusan ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, kemudian lantas menafsirkan pengadilan dianggap tidak bersih”.

“Itu yang sering terjadi di negara kita. Pengadilan terkadang memutus menolak atau tidak menerima gugatan bukan karena substansi atau materi gugatan, melainkan melainkan karena kurang baiknya dalam pembuatan gugatan atau syarat fromil beserta melewati tahapan-tahapan sebagaimana hukum acaranya peradilan yang berlaku,” demikian Satria. (Salimah)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru