Kamis, 31 Juli 2025

KAN SUDAH DICABUT..! Sebut Permendag No 8/2024 Picu PHK Massal, Wamenaker Ngaku Dipelototi

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bercerita saat pernah mendapat sorotan tajam dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu lantaran komentarnya yang cukup vokal terhadap regulasi perdagangan, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pria yang akrab disapa Noel itu mengaku dikritik karena dianggap terlalu berani berbicara mengenai kebijakan di luar kewenangannya.

“Contoh sederhana, kemarin saya mengkritik Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Akhirnya, Alhamdulillah, walaupun saya dipelototin dengan Kementerian Perdagangan, karena kok Wamenaker lancang sekali ya ngomong Permendag 8/2024,” kata Noel dalam acara Dewas Menyapa Indonesia di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Namun, bagi Noel, yang terpenting bukan soal siapa yang berbicara atau kementerian mana yang mengatur. Ia menekankan, inti masalahnya adalah dampak nyata dari regulasi itu terhadap nasib pekerja.

“Tapi saya sampaikan, ini bukan soal Permendag-nya, dampak Permendag itu akhirnya berapa pabrik tekstil kita tutup. Dampaknya? PHK massal,” ungkap dia.

Meski mendapat tekanan, Noel menyebut revisi terhadap aturan tersebut akhirnya dilakukan. Namun, menurut informasi yang ia terima dari pelaku usaha, revisi itu belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

“Akhirnya Allhamdulillah, ternyata itu direvisi, tapi ternyata dibelah doang. Tadi saya dapat informasi dari pelaku usaha juga, ‘Permendag itu ngebelah doang Pak. Ya memang industri tekstilnya aman, tapi yang industri kami ini, yang padat karya gimana nih?’ kata mereka,” tutur Noel mengulangi keluhan dari kalangan dunia usaha.

Ia pun menyatakan akan terus menyuarakan aspirasi tersebut agar kebijakan yang diambil benar-benar menyeluruh dan berpihak pada perlindungan tenaga kerja di berbagai sektor.

“Ya nanti kita akan sampaikan juga,” pungkasnya.

Sudah Dicabut

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Permendag No 8/2024 sudah dicabut oleh pemerintah. Pencabutan ini dilakukan dengan mengganti Permendag tersebut dengan 9 Permendag baru yang dikelompokkan berdasarkan klaster komoditas.

Pencabutan Permendag No 8/2024 ini merupakan bagian dari upaya deregulasi kebijakan impor. Permendag ini sebelumnya mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor, dan pencabutannya diharapkan dapat mempermudah proses impor.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan Paket Deregulasi Tahap Pertama yang mencakup relaksasi besar-besaran terhadap aturan impor dan kemudahan berusaha di bidang perdagangan.

Salah satu langkah utamanya adalah pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan sejumlah aturan lain yang selama ini dianggap menghambat kegiatan usaha dan investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, deregulasi ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah kondisi perdagangan global yang penuh ketidakpastian.

“Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN,” ucap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberi kemudahan bagi pelaku usaha, mendorong daya saing industri dalam negeri, dan menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja. Salah satu bentuk konkretnya adalah revisi terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Salah satu yang dideregulasi adalah revisi Permendag Nomor 36 tahun 2023, Juncto Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan impor,” tutur Airlangga.

Permendag 8/2024 Dicabut, Muncul Permendag Klaster

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah kini mencabut Permendag yang lama, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024, dan menggantinya dengan 9 Permendag baru yang diklasifikasikan berdasarkan klaster komoditas.

“Output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 tahun 2023, juncto Permendag nomor 8 tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag (baru),” jelasnya.

Menurut Budi, pendekatan berbasis klaster ini memudahkan adaptasi apabila terjadi perubahan di kemudian hari.

Berikut daftar 9 Permendag baru:

1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum).

2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.

4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.

5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.

6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.

7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.

8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.

9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.

“Jadi ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan berikutnya,” terang Budi.

Adapun Permendag baru ini, katanya, akan mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan, untuk memberi waktu adaptasi sistem dan infrastruktur.

Deregulasi Aturan Impor 10 Komoditas

Melalui deregulasi ini, pemerintah juga melonggarkan aturan impor untuk 10 jenis komoditas yang selama ini terkena larangan dan pembatasan (lartas). Relaksasi ini berlaku, kecuali untuk barang strategis, sektor K3LM (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan, dan Moral Hazard), serta industri padat karya tertentu.

Berikut daftar 10 komoditas yang impornya direlaksasi:

– Produk kehutanan (441 kode HS)

– Pupuk bersubsidi (7 kode HS)

– Bahan baku plastik (1 kode HS)

– Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan beralkohol (2 kode HS)

– Bahan bakar lain (9 kode HS)

– Bahan kimia tertentu (2 kode HS)

– Mutiara (4 kode HS)

– Food tray (2 kode HS)

– Alas kaki (6 kode HS, khusus sepatu olahraga)

– Sepeda roda dua dan tiga (4 kode HS)

“Untuk kebijakan impor ada 10 komoditas kita lakukan relaksasi. Ini produk kehutanan, lebih banyak produk kayu atau bahan baku. Dipermudah impornya tanpa persetujuan impor tapi dengan deklarasi impor dari persetujuan teknis,” ungkap Budi.

Namun tidak semua sektor dilonggarkan sepenuhnya. Impor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian jadi dan aksesorisnya, tetap diatur ketat meski dalam format Permendag baru.

“Dari Permendag 8/2024 itu TPT dan TPT motif batik, barang tekstil sudah jadi lainnya, selama ini dikenakan persetujuan impor dan pertimbangan teknis dari K/L (Kementerian/Lembaga) dan laporan surveyor,” kata Budi.

“Dengan Permendag baru ini sama, dikenakan lartas. Ada penambahan baru, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. Sekarang ada perubahan menjadi Persetujuan Impor, kemudian ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan LS,” sambungnya.

Budi menambahkan, semua pengawasan atas impor tekstil dan produk tekstil dilakukan di border. Ia juga menyebut, pengamanan (safeguard) untuk produk seperti benang dan tirai masih dalam proses perpanjangan.

Di luar kebijakan impor, pemerintah juga meluncurkan dua Permendag tambahan terkait kemudahan berusaha, diantaranya yang pertama, Permendag nomor 25 tahun 2025 tentang Tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah.

“Kalau dalam 5 hari (izin berusaha waralaba) belum diterbitkan pemerintah daerah, maka tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha. Selama ini kan harus menunggu penerbitan yang kadang makan waktu cukup lama,” ujar Budi.

Aturan yang kedua, Permendag nomor 26 tahun 2025 tentang Mencabut Empat Permendag lama di bidang perdagangan dalam negeri.

Adapun empat Permendag yang dicabut melalui Permendag 26/2025 adalah:

– Permendag 36/2007 tentang Izin Usaha Perdagangan (digantikan PP 28/2025)

– Permendag 22/2006 jo 6/2019 tentang Ketentuan distribusi barang (digantikan PP 29/2021)

– Permendag 25/2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

– Permendag 4/2023 tentang Pengadaan pupuk bersubsidi (digantikan Perpres 6/2025)

“Nah ini, Permendag sudah tidak diperlukan lagi. Supaya tidak terjadi tumpang tindih dan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha maka keempat Permendag tadi kita cabut dengan Permendag baru nomor 26 tahun 2025,” tegas Budi. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru