JAKARTA – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, pengusaha Halim Kalla bakal dicegah bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang lain itu ialah Dirut PLN 2008-2009 Fahri Mochtar, Dirut PT BRN berinisial RR, dan HYL dari PT Praba.
“Ada pasti (dicegah ke luar negeri), itu pasti ada, tindakan itu pasti ada,” ujar Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Kenapa Mabes Polri “Take Over” Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar yang Jerat Halim Kalla?
Menurut dia, pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla beserta ketiga orang lainnya telah diminta penyidik kepada pihak Imigrasi secara simultan usai keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri,” imbuhnya.
Pembangunan PLTU 1 Kalbar Mangkrak
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, polisi mengungkapkan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak hingga saat ini. Cahyono menyebutkan, mangkraknya proyek PLTU 1 Kalbar terjadi karena korupsi yang dilakukan dalam rentang tahun 2008-2018 sehingga pembangunan didiamkan terus.
“Modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ujar Cahyono, Senin (6/10/2025).
“Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan, sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus. Akibat dari pekerjaan itu, ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini, dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” sambungnya.
Cahyono menjelaskan, negara mengalami kerugian hingga 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518. Jika dikonversikan ke rupiah, total kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
“Ini total kerugian uang negaranya itu sekarang totalnya Rp 1,3 triliun ya. Rupanya Pak Dir (Direktur Penindakan Kortas Tipidkor) ini browsing tadi kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,350 triliun,” tuturnya. (Web Warouw)