Senin, 10 Februari 2025

Kapolri Atensi Kasus Rita Vs Bank of India

DENPASAR- Kapolri Jenderal Polisi Sutarman sangat mengatensi kasus dugaan kejahatan perbankan yang diduga dilakukan Bank of India dengan korban Rita Kishore Kumar Pridhnani, warga Jalan Dewi Kunti No 9 atau Dewi Saraswati III Kuta, Badung-Bali. Atensi Kapolri diketahui setelah surat pengaduan Rita kepada Kapolri 11 Juni 2014 lalu mendapat jawaban dari Irwasum Polri.

“Jadi, sekarang perkara Rita itu sudah mendapat atensi dari Mabes Polri,” kata Jacob Antolis, Kuasa Hukum Rita Kishore Kumar Pridhnani, Minggu (29/6), di Denpasar.

Dalam surat tertanggal 11 Juni 2014 Rita juga melaporkan perbuatan semena-mena yang diduga dilakukan penyidik Polda Bali, yakni Kompol I Dewa Ketut Putra. Terkait dengan hal ini, Rita juga meminta agar dilakukan gelar perkara, sehingga kasusnya menjadi jelas. 

Jacob menegaskan, Rita Kishore Kumar Pridhnani meminta proses penyidikan terkait laporan nomor LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim agar diusut tuntas. Rita merasa menjadi korban kejahatan dan perampokan perbankan. 

Rita Kishore Kumar Pridhnani mengaku, pengaduan dan keberatan sekaligus permohonan kepastian hukum dan keadilan terkait laporan polisi No Pol: LP/233/VI/2011/Bali/Dit Reskrim pada tanggal 25 Juni 2011 di Polda Bali tidak jelas dan diplintir. Rita mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas perkara ini.

Jacob Antolis mengatakan laporan pada tanggal 25 Juni 2011 di Reskrimum Polda Bali terkait proses lelang paksa yang dilakukan oleh pihak Bank Of India, yang awalnya bernama Bank Swadesi, padahal ada beberapa gugatan dari korban yang belum incrah (belum berkekuatan hukum tetap).

“Dalam proses lelang yang dilakukan oleh Bank Of India tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan berlawanan hukum. Karena aset klien kami sesuai dengan pihak Bank senilai, Rp 15,3 miliar. 

Tapi tahun 2009, bank melakukan eksekusi, asetnya diturunkan oleh pihak Bank menjadi Rp 9,8 Miliar, dan dilelang paksa dengan harga Rp 6,3 miliar,” tegas Jacob.  

Jacob menilai Bank Of India telah sewenang-wenang menjual harta seseorang. Sehingga, ini dilaporkan ke Polda Bali. Namun, ternyata dalam proses penyidikan terjadi kejanggalan.

“Pihak Polda Bali juga telah menetapkan NS  (direktur utama PT Bank Swadesi, yang kini bernama Bank Of India) menjadi tersangka, ketika kasus berjalan, sekitar  Agustus 2012, kasus ini dilimpahkan dari Reskrimum ke Reskrimsus Polda Bali,” bebernya.

Jacob menduga telah terjadi keanehan ketika perkara ini ditangani oleh Reskrimsus, yakni adanya dugaan penyimpangan atau rekayasa kasus. Karena, dilihat dari fakta proses pelelangan tidak didalami secara baik. 

“Kami mencurigai adanya pihak ketiga untuk mengintervensi kasus ini. Karena, ada keanehan, dimana status NS  menjadi terlapor kembali, padahal jelas sudah menjadi tersangka, ini jelas aneh diduga kasus ini mau ditutup, dengan pola lidik,” paparnya.

Penyidik, kata Jacob, sampai saat ini, belum pernah memeriksa NS  sebagai tersangka, padahal jelas sudah jadi tersangka. Malah, yang diperiksa adalah saksi lain, yang tidak ada hubungannya dengan laporan kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, Rita melalui Jacob sudah melakukan keberatan atas kasusnya kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum sampai Kompolnas. 

“Irwasum juga mendukung dan akan membuka gelar perkara kembali atas kasus ini. Kompolnas juga menyetujui dan mendukung Irwasum untuk menindaklanjuti gelar perkara,” jelasnya.

Ia juga berharap pihak penyidik untuk segera melanjutkan proses penyidikan atas pendalaman kasus lelang eksekusi oleh Bank Of India dan memeriksa NS selaku tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. (Made Taruna)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru