JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian MA, Ph.D menyebutkan, bahwa pengguna media sosial dengan kebebasan yang tidak terkendali dapat membawa pengaruh yang buruk dan berpontensi menimbulkan kerawanan terhadap Kebhinekaan. Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menghadiri kegiatan diskusi bertema “Merangkai Indonesia dalam Kebhinekaan” yang digelar di Aula Latief Hadiningrat Kampus Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Jalan Rawamangun Muka, Rawamangun, Pulogadung, Senin (19/12).
“Apabila terjadi kebebasan yang tanpa kendali dapat mengancam kebhinekaan,” ujar Kapolri dihadapan ratusan Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.
Kapolri menjelaskan, saat ini ideologi-ideologi radikal sudah mulai masuk melalui media sehingga opini publik sangat mudah diarahkan oleh aktor-aktor tertentu melalui media media sosial yang sangat berpontensi menimbulkan kerawanan terhadap kebhinekaan kita.
“Maka produk hukum harus antisipasif bukan responsif,” imbuh Kapolri seraya menjelasakan bahwa Undang-Undang ITE juga tidak dapat sepenuhnya menampung dan menjerat para pelaku kejahatan di media online.
Dalam diskusi ini, Selain Kapolri hadir juga Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo SH. Usai menggelar diskusi Rektor UNJ Prof. DR Jaali memberikan Cinderamata kepada Menteri Dalam Negeri dan Kapolri yang telah menjadi pembicara dalam diskusi tesebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, mengimbau kepada masyarakat yang sering menggunakan media sosial (medsos) untuk lebih bijak dalam menggunakannya. Pasalnya, informasi di medsos yang belum tentu benar, terkadang memiliki dampak yang tak terduga.
“Kalau menyampaikan pendapat di Medsos melalui IT batasannya ada Undang-Undang ITE. Kalau menyebarkan berita bohong dapat dipidana,” kata Kapolri Tito Karnavian selepas menghadiri pernikahan anak sahabatnya di Palembang, pada hari Sabtu (17/12).
Dijelaskan jenderal berbintang empat tersebut, apabila berita di Medsos tersebut benar, tidak akan jadi masalah bagi yang menginformasikannya.
“Kita lihat sendiri dampak berita sosial yang hoak dan seenaknya saja menuduh orang tertentu. Kalau ini tidak ditindak jelas salah, karena undang-undangnya membatasi tidak boleh mengeluarkan berita bohong,” ucapnya.
Ditambahkan mantan Kapolda Metro Jaya ini, pihaknya (Kepolisian) hanya menegakkan aturan yang di undang-undang dan tidak ada keinginan membatasi kreativitas orang.
“Kalau tidak ditindak lebih berbahaya lagi, kasihan masyarakat. Tetapi ini tidak berarti kita membatasi berekspresi masyarakat. Boleh berekspresi tetapi tidak absolut, ada batasan-batasan,” tandasnya. (Enrico N. Abdielli)