JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel. Tak hanya kasasinya yang ditolak, hukuman terhadap Agus Difabel juga bertambah menjadi 12 tahun penjara
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Putusan kasasi nomor 11858K/PID.SUS/2025 itu resmi diketok pada Selasa, 25 November 2025.
Majelis hakim kasasi yang mengadili perkara ini adalah Yohanes Priyana, Ahmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Efrien Saputera mengatakan bahwa putusan kasasi tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Agus Difabel dengan hukuman 12 tahun penjara.
“Putusan kasasi Agus difabel sependapat dengan tuntutan JPU 12 tahun penjara,” kata Efrien dikonfirmasi, Kamis (4/12/2025).
Putusan kasasi dengan terdakwa Agus difabel itu lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya IWAS alias Agus Difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti tiga bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, 27 Mei 2025.
Vonis yang dibacakan hakim kala itu, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.
Hakim PN Mataram mengatakan, Agus Difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.
Terdakwa Agus difabel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Calvin G. Eben-Haezer)

