Kamis, 12 September 2024

KASN Diharap Hentikan Jual Beli Jabatan

JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Tujuannya menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

 

“Dengan adanya lembaga ini, diharapkan praktek jual beli jabatan maupun suap-menyuap untuk mutasi, dan politisasi birokrasi dapat di kurangi,” ujarnya Siti Juliantari Rachman dari Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada bergelora.com di Jakarta, Selasa (6/5)

 

 

Menurutnya, dasar hukumnya adalah Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaga ini memiliki peranan yang penting dalam menejemen aparatur sipil negara. Lembaga tersebut akan menangani pemasalahan pelanggaran kode etik oleh PNS, memastikan mutasi dan promosi jabatan sesuai dengan sistem merit, serta membuat aturan-aturan untuk mendorong reformasi birokrasi di Indonesia.

 

“KASN memiliki tugas menjaga netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden,”  ujarnya.

 

Saat ini, panitia seleksi KASN tengah menyeleksi 17 calon anggota KASN yang lolos ke tahap tes wawancara. Latar belakang 17 calon anggota KASN berasal dari berbagai latar belakang seperti  akademisi, swasta, pensiunan PNS, dan birokrat. Seleksi diselenggarakan pada 12 – 13 Mei 2014.

 

Mengingat pentingnya peran dan fungsi KASN,  penting adanya partisipasi masyarakat untuk mengawal proses seleksi dengan memberikan informasi mengenai calon anggota KASN. Agar kandidat yang terpilih memiliki rekam jejak yang baik dari sisi integritas, independensi, dan memiliki pengetahuan mengenai birokrasi dan sumberdaya pemerintahan.

 

Dalam rangka membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawal dan memberi masukan, ICW membuka pos pengaduan mengenai rekam jejak calon anggota KASN. Pos pengaduan ini akan menerima laporan masyarakat melalui telepon maupun laporan langsung ke ICW dan mitra jaringan di beberapa daerah. Pos pengaduan akan dibuka mulai 6 – 19 Mei 2014.

 

“Informasi yang dikumpulkan akan diberikan kepada pansel sebagai masukkan dalam proses seleksi anggota KASN,” ujarnya. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru