Sementara itu, sekretaris OKP Pemuda Dayak Kalimantan Selatan, Muhammad Yusman mengatakan, dasar pembentukan IKN adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Karena itu, dia mendesak eksekutif dan legislatif segera membentuk peraturan turunannya.
“Dengan dibentuk aturan turunan membuktikan komitmen pemerintah nyata,” tuturnya.
Ketua Majelis Hakim Dayak Nasional, Yolius Yohanes menuturkan, para Ormas akan menyampaikan petisi dukungan pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai aspirasi masyarakat di Pulau Kalimantan. Agar orang dayak di Kalbar bisa terlibat dalam aktivitas pembangunan IKN.
“Ini merupakan bentuk aspirasi dan keinginan yang harus diperjuangkan. Sebagai masyarakat dayak harus bersatu, kalau tidak akan terpecah-pecah dan mudah dipatahkan,” terangnya.
Dia berharap, petisi dukungan pembangunan IKN yang dibuat nanti, dapat menggiring kebijakan yang dilakukan pemerintah dan menjembatani harapan masyarakat di Kalbar. (Jim K)