JAKARTA- Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) memuji langkah Presiden Jokowi mengakui dan menyesali serta membuka peluang penyelesaian judisial atas 12 pelanggaran HAM berat yang selama ini menjadi persoalan besar bagi bangsa Indonesia.
“Pidato Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Januari 2023 yang menyatakan pengakuan dan penyesalan atas 12 kasus pelanggaran HAM yang berat merupakan peristiwa bersejarah bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat di Indonesia,” demikiam pernyataan sikap dalam pers rilis yang ditanda-tangani
Kerua Badan Pekerja IKOHI, Wanmayetti Zaenal dan Sekrtaris, Muttaqin diterima Bergelora.com di Jakarta, Rabu (11/1).
Menurut IKOHI, pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak yang berat merupakan buah dari perjuangan panjang para
korban dan keluarga korban.
“Penyataan Presiden tersebut merupakan langkah yang baik bagi upaya
penyelesaian secara menyeluruh atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” demikian rilis IKOHI menyebutkan.
IKOHI menyebutkan, sepanjang enam dasawarsa berlalu, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat telah menanggung banyak derita atas stigma yang dialami, juga didiskriminasi secara sosial, politik, ekonomi, dan budaya dengan adanya perlakuan yang berbeda dari warga negara atau masyarakat lainnya.
“Stigma buruk yang dialamatkan kepada korban sebagai seorang pemberontak, subversif, atheis, fundamentalis, anti Pancasila dan sebagainya secara langsung maupun tidak langsung ditanggung juga keturunan korban dalam bentuk isolasi dan diskriminasi sosial,” papar rilis tersebut.
Keluarga korban penghilangan Paksa yang tergabung dalam IKOHI sangat mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang berani mulai menyingkap tabir tebal kebuntuan puluhan tahun atas
penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
“Presiden juga dengan tegas
menyatakan tidak menegasikan penyelesaian secara yudusial sehingga seluruh hak korban pelanggaran HAM berat dapat mendapatkan seluruh hak mereka,” demikian IKOHI.
Presiden Jokowi Menyesali
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan ia mengakui adanya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Tanah Air.
Ia pun menyesalkan berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam berbagai peristiwa.
“Dengan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1).
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebutkan 12 kasus pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia.
Ia menyebut antara lain peristiwa 1965-1966, penembakan misterius tahun 1982-1985, tragedi Rumah Geudong di Aceh tahun 1989, penghilangan orang paksa di tahun 1997-1998, dan kerusuhan Mei 1998.
Lengkapnya kasus pelanggaran HAM berat yang diakui dan disesali Presiden Jokowi :
1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003
Jokowi mengatakan menaruh simpati dan empati mendalam kepada korban dan keluarga korban. Ia menegaskan pemerintah berusaha memulihkan korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia di masa yang akan datang,” katanya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan hal itu disampaikannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari PPHAM pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022,” ujar Jokowi. (Web Warouw)