Selasa, 18 Februari 2025

Kecelakaan Maut Dibiarkan Polisi, PBHI Segera Lapor Propam

JAKARTA- Sejumlah aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Ham (PBHI) Jakarta, siang tadi (Senin, 24/11), mendatangi Polres Bogor, di kawasan Cibinong Jakarta. Kedatangan mereka di pimpin Ketua Majelis PBHI Jakarta, Sandy Situngkir sedianya akan menemui Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo guna meminta informasi terkait penyelidikan Kecelakaan maut pada (15/11) di Jembatan Gadog, Ciawi.

 

“Kalau polisi lambat menindak lanjuti. Kami akan segera lapor ke Propam agar polisi segera ditertibkan dan diperiksa mengapa tidak menindak lanjuti,” demikian anggota Majelis PBHI, Hendrik Dikson Sirait kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (25/11).

Akibat kecelakaan, 5 orang tewas, tiga diantaranya anggota PBHI Jakarta. Masing- masing, Guntur Siregar, Riky Silo Butar-butar dan Robi Sirait.  Sementara dua lainnya, Ketua PBHI Jakarta, Poltak Sinaga dan Kadiv Advokasi, Simon Tambunan terluka. 

“Namun sayangnya Kapolres enggan menemui PBHI. Dari informasi yang diperoleh dari ajudannya, Kapolres beralasan tidak bisa menemui karena sedang    rapat dengan Bupati.  Sementara saat PBHI Jakarta berinisiatif utk menemui pejabat di bawah Kapolres tak satupun mau menemui pihak PBHI,” jelasnya.

Lebih lanjut Ketua Majelis PBHI Jakarta, Sandy Situngkir menjelaskan bahwa, saat seorang aktivis PBHI Jakarta berinsiatif mendatangi Unit Laka Polres Bogor  diperoleh informasi dari salah satu petugas, bahwa meski proses penyelidikan masih berjalan namun rencananya kasus kecelakaan maut tersebut akan di keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Alasannya pengemudi truk yang diduga sebagai penyebab kecelakaan turut tewas.              Bagi PBHI Jakarta, rencana SP3 tersebut sangat melukai hati para korban dan juga keluarga besar PBHI Jakarta. Pasalnya, hingga kini dua korban selamat, Poltak dan Simon hingga kini belum pernah di mintai keterangan,” ujarnya.

Menurut Sandy Situngkir, selain itu kasus tersebut tidak layak untuk di SP3 kan karena perusahaan truk, yakni PT. Bristol Jaya Steel harus dipidanakan. Pasalnya,  penyebab kecelakaan akibat kelalaian perusahaan yang membiarkan truk milik mereka mengangkut barang melebihi kapasitas angkut seperti yang di atur dalam Undang-undang No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.

Pemilik truk menurutnya wajib memberikan ganti rugi, mengganti kerugian, perawatan serta  penguburan. Pemilik truk dapat dipidana penjara 12 tahun penjara. Masih dalam undang-undang itu juga disebutkan pembayaran ganti rugi tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidananya.

“Artinya, merujuk pada undang-undang tersebut, sangatlah tidak wajar jika SP3 dikeluarkan hanya dengan pertimbangan pengemudi truk tewas tanpa melekatkan kepada pemilik/perusahaan pemilik truk seperti disebutkan dalam undang-undang tersebut,” tegasnya.

Atas perkembangan yang tidak menguntungkan ini, maka PBHI Jakarta dalam waktu dekat akan segera melaporkan ketidakwajaran proses penyidikan kecelakaan maut yg menyebabkan 5 orang tewas dan dua pengurus PBHI terluka ke Propam Mabes Polri.

“Selain itu PBHI Jakarta akan membuat pengaduan soal ketidakwajaran  penyidikan tersebut Ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” tegasnya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru