Kamis, 12 September 2024

Labora Sitorus Sudah Terlacak

JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengaku telah mencium keberadaan Aiptu Labora Sitorus yang dikabarkan menghilang dari Lapas Sorong setahun lalu dan baru ketahuan pada tanggal 22 Oktober 2014, bahwa anggota Polri yang dikabarkan mempunyai rekening gendut itu sebesar Rp.1,5 triliun.

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi – Papua Herman da Silva yang dicegat Bergelora.com usai bertemu Ketua MPR RI di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura kemarin siang Selasa (27/1).

“Kami sudah tau keberadaannya. Kami yakin yang bersangkutan masih berada di seputaran Papua,”ungkapnya kepada Bergelora.com

Ketika didesak bahwa yang bersangkutan kemungkinan berada di seputaran Raja Ampat – Papua Barat, Herman dengan singkat hanya mengiyakan saja.

Seperti diketahui kasus Labora Sitorus  oleh Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014), mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sekaligus menolak permohonan dari Aiptu LS, polisi pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun.

Vonis penjara yang dijatuhkan MA sesuai tuntutan jaksa, dan masih ditambah denda yang diperberat 100 kali lipat dari vonis sebelumnya.

“Putusan MA, mengabulkan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan PN/PT. Dan mengadili sendiri pidana 15 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tulis Ketua Majelis Hakim Kasasi perkara ini, Artidjo Alkostar, kepada pers.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/2/2014), Majelis hakim PN Sorong meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar Undang-undang Migas dan Undang-undang Kehutanan, karena menimbun bahan bakar minyak dan melakukan pembalakan liar.

Di pengadilan tingkat pertama tersebut, Labora dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan ini, Labora dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara, berdasarkan hasil musyawarah hakim pada 30 April 2014 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 2 Mei 2014.

Pengadilan banding menyatakan Labora juga terbukti melakukan pencucian uang. Selain hukuman penjara, Labora dijatuhi pula hukuman denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan seperti halnya di pengadilan tingkat pertama. (Yohana Toatubun)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru