Sabtu, 5 Juli 2025

KEMBALIKAN YANG DIRAMPAS..! Menko Polhukam Minta 5 Kementerian Sinkronkan Data Hak Masyarakat Adat di Tanah Ulayat

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto meminta lima kementerian menyinkronkan data terkait hak masyarakat adat di tanah ulayat. Kelima kementerian itu antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Desa dan PDTT.

“Pertama, kami akan selalu mengoordinasikan dan menyinkronkan implementasi regulasi lintas kementerian. Jadi nanti ada KLHK punya regulasi, kemudian KKP, termasuk Kemendagri, yang menyinkronkan supaya ada titik temu, supaya permasalahan-permasalahan tanah ulayat ini bisa terselesaikan,” kata Hadi selepas rapat koordinasi dengan lima kementerian itu, di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Hadi juga meminta lintas kementerian itu melakukan sosialisasi soal tanah ulayat dengan masyarakat adat. “(Kemudian) memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat,” ujar Hadi.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Hadi juga memerintahkan lintas kementerian menentukan lokasi-lokasi pilot project survei identifikasi tanah ulayat.

Pertemuan atau rapat koordinasi pada hari ini membahas percepatan pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam rapat tersebut, ada sekitar 3,2 juta hektare tanah ulayat yang dibahas, tersebar di 16 provinsi di Indonesia.

Antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Papua.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang hadir dalam rapat mengatakan, tanah ulayat yang dibahas itu termasuk mencakup wilayah Ibu Kota Negara (IKN).

“Ini juga merepresentasi lebih kurang ada 3.000 masyarakat hukum adat. Ini masalah yang tidak sederhana, karena kita tahu bahwa dalam perjalanan bangsa ini, tata ruang tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing, tapi kami juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin masyarakat hukum adat juga dilindungi, dijamin haknya,” kata AHY.

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat.

“Jadi esensinya adalah bagaimana masyarakat hukum adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka,” ujar AHY.

AHY menuturkan, tanah ulayat yang diinventarisasi tidak hanya terpatok di 16 provinsi tersebut.

“Tadi yang Bapak Menko sampaikan ada pemutakhiran data, sinkronisasi, dan saling berbagi data antar-kementerian ini penting,” kata AHY. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru