JAKARTA- Isu masuknya 10 juta pekerja asal Tiongkok dibantah oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. Hal ini disampaikan dalam wawancara yang dikirimkan kepada Bergelora.com, Senin (18/7) di bawah ini.
Benarkah Indonesia kebanjiran pekerja asal Tiongkok?Â
Tidak benar! Pekerja asing asal Tiongkok sekitar 14-16 ribu dalam periode satu tahun. Sebagaimana pekerja asing lain di Indonesia yang totalnya 70 ribuan, mereka keluar dan masuk dalam periode satu tahun itu.Â
Bagaimana dengan isu masuknya 10 juta pekerja Tiongkok sebagai bagian dari komitmen kerja sama Indonesia-Tiongkok?
Tidak benar! Pekerja asing asal Tiongkok, sebagaimana halnya pekerja asing dari negara lain, mengalami fluktuasi tiap tahun, kadang naik dan kadang turun. Tetapi, sekali lagi, jumlah rata-rata mereka hanya berkisar 14-16 ribu dalam periode satu tahun atau sekitar 20-22 % dari total 70-an ribu pekerja asing di Indonesia.
Jadi bohong besar jika dikatakan akan ada 10 juta pekerja asing asal Tiongkok yang masuk Indonesia. Kemungkinan angka itu diolah dari target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).Â
Sebagai informasi, total target kunjungan wisatawan mancanegara adalah sebagai berikut:Â
Tahun 2016: 12 juta pekerja. Tahun 2017: 15 juta pekerja. Tahun 2018: 17 juta pekerja. Tahun 2019: 20 juta pekerja. Dari total target tersebut, target kunjungan wisman dari Greater China (China, Hongkong, Macau dan Taiwan) sebesar sebagai berikut: Tahun 2016: 2,1 Juta. Tahun 2017: 2,5 Juta. Tahun 2018: 2,8 Juta. Tahun 2019: 3,3 Juta. Jadi jelas bahwa angka 10 juta pekerja Tiongkok itu angka insinuasi atau angka provokasi karena dalam target kunjungan wisman dari Greater China pun tidak ada angka itu.Â
Berapa sebenarnya jumlah pekerja asing di Indonesia dari tahun ke tahun?
Seperti dijelaskan di atas, rerata nasional jumlah pekerja asing di Indonesia berada di kisaran 70 ribuan pekerja dari semua negara atau sekitar 0,027 persen jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 257 juta, atau sekitar 0,05 persen jika dibandingkan dengan angkatan kerja Indonesia tahun 2016 yang sebesar sekitar 128 juta pekerja.
Jika dibandingkan dengan tahun 2011, 2012 dan 2013, jumlah pekerja asing pada tahun 2014, 2015 dan 2016 cenderung menurun. Berikut ini data lengkap pekerja asing di Indonesia dari tahun 2011-2016:Â
Tahun 2011: 77.307 pekerja. Tahun 2012: 72.427 pekerja. Tahun 2013: 68.957 pekerja. Tahun 2014: 68.762 pekerja. Tahun 2015: 69.025 pekerja. Tahun 2016: 43.816 pekerja (sampai dengan 30 Juni 2016).
Lebih besar mana pekerja asing di Indonesia dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri?
Jelas jauh lebih besar jumlah TKI yang bekerja di luar negeri dibandingkan jumlah pekerja asing di Indonesia. Pekerja asing di Indonesia berjumlah sekitar 70 ribuan pekerja, sementara penduduk Indonesia sekitar 257 jutaan pekerja.Â
Bandingkan dengan penduduk Malaysia sekitar 31 juta, TKI-nya sekitar 2 juta pekerja. Penduduk Singapura sekitar 5.5 juta, TKI-nya sekitar 150 ribu pekerja. Penduduk Hongkong (China) sekitar 7 juta, TKI-nya sekitar 153 ribu pekerja. Penduduk Korea Selatan sekitar 51 juta, TKI-nya sekitar 58 ribu pekerja. Penduduk Taiwan sekitar 23 juta, TKI-nya sekitar 200 ribu pekerja. Penduduk Macau (China) sekitar 642 ribu, TKI-nya sekitar 16 ribu pekerja. Itu baru sebagian negara di Asia Pacifik saja, belum termasuk TKI kita di Timur Tengah. Eropa maupun Amerika.
Dari data di atas terlihat bahwa jumlah TKI di China (Hongkong dan Macau) saja: sekitar 169 ribu pekerja adalah 10 kali lebih besar dari pekerja Tiongkok di Indonesia yang sekitar 14-16 ribu pekerja dalam periode satu tahun. Indonesia-lah yang sebenarnya menyerang China dari sisi tenaga kerja, bukan sebaliknya.
Benarkah pekerja asing boleh menjadi pekerja kasar di Indonesia?
Tidak benar! Pekerja asing hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, paling rendah adalah engineer atau teknisi. Pekerja kasar tidak boleh dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran ya ditindak, termasuk tindakan deportasi.
Benarkah Indonesia bebas sekali bagi pekerja asing?
Tidak benar. Pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia dikendalikan melalui perizinan dan syarat-syarat masuk. Izin itu mencakup izin kerja dan izin tinggal. Semua izin harus didapat sebelum yang bersangkutan masuk ke Indonesia. Pengurusan izin tidak boleh dilakukan oleh individu, tetapi oleh perusahaan yg akan mempekerjakan pekerja asing.
Syarat-syarat masuknya juga cukup ketat, diantaranya adalah syarat kompetensi, syarat pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, syarat alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia, ditambah sejumlah syarat administratif lainnya. Perusahaan pengguna pekerja asing juga wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebesar USD 100 per orang/bulan yang dananya langsung disetorkan ke kas negara melalui bank.Â
Ada laporan pekerja Tiongkok ditemukan bekerja kasar di daerah?
Jika ada pekerja asing bekerja kasar, dari manapun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran. Kasus ya kasus. Harus ditangani melalui proses pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai aturan, termasuk deportasi bagi pekerjanya.Â
Bagaimana jika menemukan pekerja asing yang bekerja kasar atau melanggar aturan?
Laporkan ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat dan/atau tembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan cq. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Laporan-laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing pasti ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada.Â
Pelanggaran apa saja yang bisa dilakukan oleh pekerja asing?
Secara umum ada dua pelanggaran yang bisa dilakukan pekerja asing. Satu, pelanggaran imigrasi, yakni apabila pekerja asing tidak memiliki izin tinggal atau izin tinggalnya kedaluwarsa (overstayer). Dalam hal ini, pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Dua, pelanggaran ketenagakerjaan, yakni apabila pekerja asing bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja atau memiliki izin kerja tetapi penggunaan izin kerjanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Misalnya, izin kerja seseorang adalah atas nama PT. A tetapi yang bersangkutan di lapangan bekerja untuk PT. B. Ini pelanggaran izin kerja dan dalam kasus semacam ini pemeriksaan serta penegakan hukumnya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya adalah deportasi bagi pekerja asing yang melanggar dan blacklist bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asingnya.
Sebaiknya bagaimana melihat masalah pekerja asing di Indonesia?
Sederhana saja. Selama pekerja asing memiliki izin baik izin tinggal maupun izin kerja dan tidak melanggar aturan, maka tidak ada masalah. Tetapi jika pekerja asing tidak memiliki izin baik izin tinggal maupun izin kerja, maka itu adalah pelanggaran. Dan setiap pelanggaran pasti dilakukan pemeriksaan dan penindakan hukum, baik asalnya dari laporan masyarakat maupun hasil pengawasan dari Pengawas Imigrasi maupun Pengawas Ketenagakerjaan. (Joko H.)
Â