Sabtu, 12 Juli 2025

Kemendagri Periksa Perda Yang Bertentangan Dengan Konstitusi

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri sedang mengevaluasi Peraturan-peraturan Daerah yang masih bertentangan dengan konstitusi serta Undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi.   Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (19/6)

“Kemendagri akan memeriksa sejauh mana peraturan-peraturan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah ada selama ini apakah sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Prinsipnya peraturan-peraturan daerah adalah untuk kepentingan masyarakat daerah yang lebih luas serta mengimplementasikan Pancasila dan, Undang-undang Dasar 45 dan Undang-undang,” jelasnya

Mengutip Presiden Joko Widodo, Mendagri mengatakan bahwa tujuan utama dari pembatalan Perda itu adalah memperkuat kemampuan daya saing bangsa di era kompetisi.

“Sehingga, perda-perda yang menjadi prioritas untuk dihapuskan adalah perda-perda yang menghambat  pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat investasi dan kemudahan berusaha,” jelasnya.

Tjahjo Kumolo juga menegaskan bahwa, Kementerian Dalam Negeri juga berterima kasih atas dukungan berbagai pihak khususnya Pemda Propinsi, Kabuaten dan Kota se Indonesia dan seluruh jajaran Kemendagri pada pencabutan 3.143 Peraturan Daerah dan Permendagri yang sudah dilaksanakan dan diumumkan Presiden Joko Widodo,

“Kemendagri tetap mengharapkan dukungan dan partisipasi berbagai pihak untuk tetap memperkuat semangat otonomi daerah , membangun tata kelola pemerintahan yang effisien effektif dan bersih taat pada hukum dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika sehingga bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Sebelumnya Mendagri menyampaikan setelah membatalakn 3.143 Perda, lebih lanjut pemerintah akan menindak lanjuti perda-perda yang terkait dengan agama yang mengandung intoleransi. Hal ini ditegaskan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (18/6)

“Kan (pembatalan-red) bertahap. Sekarang (pembatalan-red) sekitar  3.143 Perda soal ekonomi dulu, yang lain kan disisir lagi. Kita akan undang daerah lagi lewat biro hukum (untuk) saling klarifikasi,” ujarnya menjawab keresahaan masyarakat terhadap perda-perda berbau agama yang bertentangan dengan undang-undang nasional dan UUD’ 45 dan mengandung intoleransi.

Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa saat ini dari 3.143 Perda yang dibatalkan itu  sudah dirasakan menghambat investasi di daerah karena perijinan daerah yang berbelit dan berkepanjangan.

“Restibusi daerah yang memberatkan masyarakat perlu dihapuskan atau diusulkan diubah. Itu dulu, tidak adal perda-perda yang lain. Deregulasi fokus pada membuka perekonomian,” jelasnya. (Web Warouw)

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru