Sabtu, 31 Januari 2026

KENAPA DIPELIHARA..? Purbaya Buka Opsi Kocok Ulang Pegawai Pajak hingga Ditempatkan di Daerah Terpencil Usai Kasus Korupsi

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan merotasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti menyelewengkan jabatan. Rotasi tersebut disebut sebagai bentuk hukuman sekaligus langkah pembenahan internal. Evaluasi menyeluruh tetap dilakukan sebelum penentuan sanksi.

“Nanti kita akan evaluasi seperti apa, kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar lah, yang kelihatan terlibat, yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja, nanti kita lihat seperti apa,” ujar Purbaya saat di Menara IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Selain rotasi ke wilayah terpencil, Purbaya membuka kemungkinan merumahkan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Penentuan sanksi akan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan hasil evaluasi.

Langkah tersebut muncul di tengah penyidikan KPK terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. KPK lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026).

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 22.00 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita uang tunai senilai 8.000 dolar Singapura..Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.

“Penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi, Selasa (13/1/2026).

Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Penyidik menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi.

KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

KPK menetapkan lima tersangka pada Minggu (11/1/2026). Mereka terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar sebagai perwakilan penerima suap.

Kelima tersangka ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Baca juga: Purbaya Pastikan Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK Dapat Pendampingan Hukum:

Bukan Intervensi

Dalam perkara tersebut, Agus Syaifuddin disebut meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar disebut sebagai fee untuk dibagikan ke lingkungan Ditjen Pajak. Perusahaan menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pembayaran pajak Rp 15,7 miliar. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru