Sabtu, 5 Juli 2025

KEPENTINGAN SIAPA NIH…? Persatuan Perawat Nasional Indonesia Menolak Keras UU Keperawatan Melebur Dalam RUU Omnibus Law Kesehatan

JAKARTA- Rapat Pimpinan Persatuan Nasional Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang digelar di Jakarta pada Selasa, 18 Oktober 2022 yang dihadiri oleh pengurus Pleno DPP PPNI dan seluruh ketua DPW PPNI Provinsi se-Indonesia meneguhkan sikap untuk menolak diikut sertakannya Undang-undang No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law). Hal ini ditegaskan Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah di Jakarta, Rabu (19/10).

Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). (Ist)

“PPNI seluruh Indonesia siap mengkawal penyelamatan UU Keperawatan tetap eksis di Indonesia bersama-sama wakil rakyat yang menjadi tumpuan aspirasi perawat Indonesia,” tegasnya.

PPNI berharap jangan sampai keberadaan UU Kesehatan (Omnibus Law) adalah diduga keras karena terkait konflik yang ada pada Profesi Tenaga Kesehatan lain yang saat ini mengemuka namun seharusnya tidak perlu profesi Perawat terbawa-bawa yang sebenarnya tidak ada urgensinya.

“Bahkan UU Keperawatan adalah salah satu Instrumen yang tepat untuk menjalankan tranformasi di bidang Kesehatan yang telah dicanangkan Pemerintah,” tegas Harif Fadhillah.

Tenaga kesehatan honorer menuntut untuk non-ASN nakes dan non-nakes diangkat sebagai ASN maupun PPPK menyesuaikan PP nomor 49 tahun 2018. (Ist)

Menurutnya, jikalau diperlukan penguatan lebih baik terhadap Profesi perawat saat ini sebenarnya pemerintah dapat terbitkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang lebih teknis oleh Pemerintah tapi jangan menegasikan eksistensi pengembangan Profesi perawat yang telah diatur dalam UU Keperawatan.

“Alih-alih apresiasi atas perannya dalam perang melawan pandemi Covid-19 yang telah menelan korban lebih dari 700 Perawat gugur sebagai pejuang kemanusiaan, justru UU Keperawatan sebagai kebanggaan perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 25 tahun dan saat itu merupakan Inisiatif rakyat yang diwakili oleh DPR RI sebagai payung hukum bagi praktik keperawatan di Indonesia terancam digerus oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law),” katanya.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), menggelar Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) di Jakarta pada 18 Oktober 2022. Rapimnas dihadiri oleh Pengurus Pleno DPP PPNI dan ketua DPW PPNI 34 Provinsi seluruh Indonesia untuk merespons adanya rencana RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

“PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari 1 juta Perawat Indonesia merasa perlu bersikap, mengingat dengan metode Omnibus Law akan berpotensi mencabut atau meniadakan UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dimana profesi Perawat adalah yang paling banyak terkena dampak terhadap pencabutan tersebut selain juga masyarakat,” tegasnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, UU No 38 tahun 2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan.

“Karena UU tersebut mengatur Profesi Perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur Pelayanan Perawat kepada Klien yang cukup lengkap untuk Perlindungan Klien/Masyarakat sekaligus Perawat,” jelas Harif Fadhillah.

Ia menjelaskan, Pengaturan Keperawatan dalam UU No 38 tahun 2014 adalah untuk menjamin Kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat.

“Sampai hari ini tidak ada masalah dalam Implementasi UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan tersebut baik dari sisi Profesi perawat maupun masyarakat pengguna,” katanya.

Saat ini juga Implementasinya sedang berlangsung secara baik serta berbagai peraturan pelaksanaannya sudah hampir terbit sehingga tidak ada alasan (urgensi) untuk mencabut UU no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam rangka Pembahasan UU Kesehatan (Omnibus Law).

“Mengikut sertakan UU Keperawatan dalam UU Kesehatan (Omniobus Law) adalah melemahkan Profesi Perawat baik di dalam maupun untuk bersaing di era Global sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia,” tegasnya.

“Oleh karenanya PPNI seluruh Indonesia menolak keras untuk UU No 38 tahun 2014 di ikut sertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan dan mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk mengimplemantasikan UU 38 tahun 2014 tahun 2014 tentang Keperawatan dengan sungguh-sungguh demi peningkatan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

1 KOMENTAR

  1. Ya Allah saya sendiri korban dari pemutusan kontrak kerja yg mengabdi 8 tahun…sebagai perawat kalau ingat ini sesak rasanya..tdk. Ada keadilan bagi kami….dengan usia 40 lebih..

Komentar ditutup.

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru