Selasa, 1 Juli 2025

KEREEEN…! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DKR: Jutaan Orang Tak Mampu Tertolong

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (Ist)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) memuji dan bersyukur atas keputusan Mahkamah Agung tersebut.

 
“Terimakasih kepada Mahkamah Agung. Terimakasih.kepada kawan-kawan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang telah mengajukan judicial review. Jutaan orang tertolong oleh putusan ini,” tegasnya Ahmad Muyhi, Ketua DKR Bangkalan kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (9/3).
 
DKR berharap semoga putusan MA ini memberanikan Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu SJSN dan BPJS dan  menggantikannya dengan sistim yang memastikan sistim jaminan kesehatan yang membebaskan rakyat dari seluruh iuran.
 
“Dulu pernah ada Jamkesmas yang tidak pakai iuran, semua biaya dijamin pemerintah diseluruh kelas 3 rumah sakit berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnnya.
 
Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
 
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada pers, Senin (9/3).
 
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
 
“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.
 
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
 
Pasal 34
 
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
 
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
 
Baca juga:
Cuma Jokowi yang Bisa Turunkan Iuran BPJS Kesehatan
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
 
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
(Web Warouw)
 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru