Selasa, 1 Juli 2025

Kerjaaa…! Kepala BSSN Inginkan Area Siber Tenang dan Aman

Presiden Jokowi melantik Mayjen (Purn) TNI Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1). (Ist)

JAKARTA- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi menjamin, lembaga yang dipimpinnya yang merupakan revitalisasi dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) tidak akan berpihak kepada partai manapun dalam menghadapi Tahun Politik yang akan dimulai 2018 ini.

“Kami netral dan tidak diatur oleh pihak manapun. Tujuan kami adalah mengamankan dan membantu pemerintah, sekarang khususnya di dunia siber,” tegas Djoko kepada wartawan usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BSSN, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1) siang.

Fokus kerja BSSN di tahun politik ini, menurut Djoko, terutama akan mengondisikan agar suasana di area siber betul-betul tenang dan aman, sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan sehat, baik, dan menghasilkan pilihan yang terbaik.

Untuk itu, Kepala BSSN Djoko Setiadi mengingatkan pihak-pihak yang suka menyebarkan berita hoax agar menghentikan aksi-aksinya.

“Kita akan ingatkan kepada para pelaku hoax untuk berhenti, tidak dilanjutkan. Kalau memang nanti semakin menjadi-jadi, nanti ada aturan yang akan ditentukan,” ujar Djoko.

Untuk itu, lanjut Djoko, BSSN akan bersinergi dengan beberapa instansi yang juga memiliki satuan siber, seperti Polri dan BIN. “Semuanya akan kita gandeng. Apabila sinergitas ini maksimal, saya yakin kemampuan kita akan hebat. Nanti koordinasi di BSSN. Kita akan berdayakan semua semaksimal mungkin sehingga, ibarat sapu lidi kalau kita gabungkan akan kuat sekali,” sambungnya.

Terkait dengan terorisme, Kepala BSSN itu menyampaikan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polri untuk mendeteksinya. Ia menyebutkan, BSSN juga telah menyiapkan segala hal dan teknologi yang diperlukan untuk mencegah dan melawan serangan siber yang beberapa kali terjadi di tahun 2017 lalu.

“Saya berharap BSSN bisa melakukan penindakan. Nanti kita lihat perkembangan ke depan. Mestinya BSSN punya wewenang untuk menindak langsung, bisa menangkap dan menindak, bisa kita serahkan ke pemerintah,” ungkap Djoko.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya Kepala BSSN Djoko Setiadi mengemukakan, BSSN adalah revitalisasi dari Lembaga Sandi Negara dan mempunyai tanggung jawab yang lebih berat karena Presiden memberikan arahan agar BSSN tidak hanya untuk instansi pemerintah, BUMN, swasta, tetapi juga harus menjangkau pengamanan warga negara Republik Indonesia.

“Lembaga Sandi Negara sekitar satu tahun terakhir sudah bekerja di cyber space. Jadi ini bukan merupakan satu hal yang baru. Kita hanya meningkatkan kemampuannya sehingga betul-betul bisa menjangkau nasional,” kata Djoko.

Dilantik Presiden

Sebelumnya Kepada Bergelora.com dilaporkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Mayor Jendral (Mayjen) (Purn) TNI Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1). Djoko dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 130/P Tahun 2017. Sebelumnya, Djoko merupakan Kepala Lembaga Sandi Negara.

Pelantikan Djoko dihadiri sejumlah pejabat negara di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Sri Adiningsih, dan Kepala BNPB Willem Rampangilei.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga teknis nonkementerian  yang dibentuk pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017. Namun untuk mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya sangat cepat, pemerintah melakukan perubahan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN.

Presiden Jokowi kemudian menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara pada 16 Desember 2017 lalu.

Sebelum perubahan dilakukan, BSSN merupakan lembaga pemerintah berada di bawah Menko Polhukam. Namun, kini BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. BSSN nantinya diarahkan kepada pembangunan lingkungan (ekosistem) ranah siber Indonesia yang tahan dan aman.

Selain itu, BSSN juga menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau Negara, serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut serta menjaga keamanan nasional.

BSSN bukan merupakan lembaga baru yang dibentuk, namun merupakan revitalisasi Lembaga Sandi Negara dengan tambahan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang persandian serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan oleh BSSN.

Untuk Penguatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (tautan: Perpres Nomor 133 Tahun 2017) dimaksudkan sebagai penguatan untuk badan yang dianggap sangat penting itu.

Ia menjelaskan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali.

“Karena itu, diperlukan perubahan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depannya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menjajal Kereta Bandar Udara Soekarno-Hatta, di Stasiun Sudirman Baru, Jakarta, Selasa (2/1) siang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pada 16 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (tautan: Perpres Nomor 133 Tahun 2017).

Dalam Perpres ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala.

Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.

“Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala,” bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini.

Terkait dengan perubahan-perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: “Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan” (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).

Sebelumnya pembentukan BSSN berdasar Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017.

Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru