Sabtu, 31 Januari 2026

KESUKSESAN LITERASI KORUPSI NIH..! Jaksa Agung Muda: Korupsi Kepala Desa Meningkat

JAKARTA- Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani mengatakan ada kenaikan signifikan korupsi Kepala Desa. Dia mengatakan tahun 2023: 187 kasus, 2024: 275 kasus dan 2025 menjadi 535 kasus korupsi melibatkan kepala desa.

“Peningkatan jumlah ini menjadi alarm penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” katanya dikutip Bergelora.com, Sabtu.(17/1/2026). Menurutnya Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani. (Ist)

Upaya ini dilakukan agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan. “Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” ujar Jamintel.

JAM Intel mengatakan salah satu instrumen utama Kejaksaan adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Program ini berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa,” ucapnya.

JAM Intel menyebut ke depan program ini diperkuat melalui aplikasi “Real Time Monitoring Village Management Funding” (Jaga Desa).

“Sistem ini terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kemendagri, SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi,” katanya.

“Selain itu Integrasi teknologi diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar JAM-Intel

Dia menambahkan Kejaksaan telah aktif membangun sinergi melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak. Mereka adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.

“Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah,” ucapnya.

Jamintel berharap peringatan Hari Desa Nasional menjadi momentum memperkuat kolaborasi deni newujudkan pemerintahan desa yang bersih.

KPK Tangkap Tangan Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

Sebelumnya dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/12). KPK kemudian menetapkan tiga orang Tersangka yakni, ADK selaku Bupati Bekasi periode 2024-2029; HMK selaku Kepala Desa Sukadami; serta SRJ selaku pihak swasta.

Selanjutnya, para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 s.d 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, ADK berkomunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK melalui HMK secara rutin meminta ‘ijon’ dari setiap paket proyek yang dikerjakan oleh SRJ dan pihak lainnya.

ADK bersama-sama dengan HMK diduga menerima sejumlah uang yang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, HMK juga diduga menerima uang dari pihak lain sejumlah Rp4,7 miliar. Dalam penangkapan ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta, yang diamankan dari rumah ADK.

Atas perbuatannya, Tersangka ADK bersama-sama Tersangka HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, terhadap Tersangka SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru