Sabtu, 5 Juli 2025

Ketahuaaan…! Salahi Aturan, Dinas Bina Marga Pemprov Lampung Diduga Korupsi

Gubernur Lampung (Non Aktif), Ridho Ficardo (Ist)

BANDAR LAMPUNG- Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Provinsi Lampung menilai bahwa proses lelang yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga Provinsi Lampung melalui  Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ditutupi, indikasinya dengan mengubah jadwal yang telah ditentukan.

Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) menilai bahwa jika ada unsur tersebut, tentunya instansi tersebut sudah menyalahi aturan dan itu ada indikasi tindak pidana korupsi.

“Seandainya dengan mengatur waktu dengan tujuan menyiapkan anaknya atau perusahaan yang disiapkan untuk mengambil pekerjaan tersebut, artinya itu sudah menyalahi aturan,” kata Direktur Eksekutif KPKAD, Ginda Ansori  di Bandarlampung, Senin (12/3).

Perlu diketahui meskipun sudah menggunakan sistem online atau daring, kemungkinan untuk mengantur tender sangat kuat sebab aplikasi itu masih dijalankan oleh manusia.

Dalam prakteknya jika aplikasi sudah dikenalikan oleh manusia, artinya penyalahgunaan wewenang sangat rentan dan bisa kenakan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 isinya setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korupsi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanganya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara.

“Jika situsnya dimainkan dengan contoh hanya ada satu atau dua orang yang menawar atau lebih, tapi melalui sistem online semua bisa kembali di atur ulang dan itu sudah masuk kriteria awal mula tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Menurutnya, bahwa itu akan terus berlanjut dan terus merugikan keuangan negara, harus Kejaksaan Tinggi Lampung bisa mengawasi dengan ketat sebab ini sudah menjadi awal mula terjadinya tindak pidana korupsi.

Jangan Ditutupi

Sebelumnya,  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Provinsi Lampung, Rio Gunawan mengimbau kepada Satuan Kerja (Satker) agar proses lelang yang dilakukan jangan ada yang ditutup-tutupi.

Ia juga menuntut Dinas Bina Marga Lampung melakukan lelang terbuka sesuai aturan yang berlaku. “Jangan mengubah jadwal yang sudah ditentukan. Kalau dilakukan secara terbuka kami secara kesatria menerima menang atau kalah dalam hal ini,” katanya, Selasa (27/2).

Rio menilai jika generasi saat ini proses lelang dilakukan tidak sesuai dengan aturan ditakutkan kedepan akan semakin tidak menentu.

Perlu diketahui lanjut Rio, saat ini Indonesia sudah masuk generasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) siapa pun dan negara bisa ikut dalam proses ini melalui asosiasi. “Kalau asosiasi aja enggak diajak bagaimana kedepanya, bisa-bisa kami ini hanya penonton,” kata dia.

Hal senada disampaikan, Penasehat Hukum Aspeksindo, Indra Jaya mengatakan, dari tahapan proses lelang patut diduga dilakukan tidak benar karena ada proses yang sengaja tidak dilakukan oleh dinas Bina Marga.

“Jadi kami hanya ini lakukan proses lelang yang benar soal menang atau kalah tentunya semua akan menerima jika dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya Aspekindo mendatangi Kejati Lampung terkait adanya dugaan pengondisian lelang proyek yang memenangkan salah satu perusahaan.

Menurutnya Dugaan tersebut mengacu pada setiap perusahaan yang mengikuti lelang tidak ada yang memenangkan proyek yang dilelang itu.

 “Kami hanya meminta dinas terkait dalam hal lelang proyek harus transparan dan terbuka terhadap publik sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” kata Indra.

Menurutnya Aspekindo perusahaan yang mengikuti lelang tersebut menduduki peringkat pertama dan memiliki penawaran lelang terendah. Namun jangakan untuk memenangkan proses lelang, pihaknya tidak menerima undangan terkait siapa yang memanangkan proses tersebut.

“Apa alasan mereka tidak mengundang kami, perusahaan kami bagus, peringkat satu dalam lelang ini, penawaran kami terendah. Ada hal yang dilangkahi dalam hal ini. kami menunggu dari pagi hingga jam empat sore tidak satu pun dari tim lelang menemui kami, ” tutur Indra.

Indra menambahkan, proyek lelang tersebut berada di daerah Tulangbawang dengan anggaran proyek sebesar Rp400 juta, Rp1,2 Milyar dan Rp1,8 Milyar. Proyek tersebut hingga saat ini belum ada pemenang.

“Kami datang mempertanyakan dari jam 8 sampai jam 4 sore tidak ada yang datang pantianya, kami meminta transparan dari panitia,” katanya.

Dalam Diperpres nomor 54 dalam hal lelang harus mengedepankan perinsif dan kaidah-kaidah yang baik, harus Memahami isi dokumen.

“Kami duga ada hal yang dikangkangi, ada pemenang yang sudah dipersiapkan, Patut diduga keras ada unsur KKN,”katanya.

Disinggung mengenai apakah sudah ada hak sanggah perihal ini Indra mengatakan untuk saat ini belum ada, dan peroyek yang dilelang itu pun belum ada pemenang lantaran ada persoalan seperti yang terjadi saat ini.

Kasus Setoran Fee

Kepada Bergelora.com dilaporkan, beberapa waktu lalu terungkap kasus setoran fee atas proyek di Dinas Bina Marga, Provinsi Lampung sebesar Rp 14 Milyar. Lewat akun https://youtu.be/OqL64z7kopo yang diunggah 14 September 2016, terlihat secara jelas bagaimana dua pejabat Pemerintahan Provinsi Lampung mengumpulkan setoran fee sebesar Rp 14 Milyar. Mereka adalah mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini dan mantan Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Lampung, Djoko Prihartanto.

Setelah bukti rekaman video berdurasi 2 menit itu beredar, sang gubernur sigap cuci tangan dengan mengumuman pemecatan kedua suruhannya itu. Padahal dalam rekam digital yang milik Farizal Badri Zaini itu terungkap perintah langsung dari Gubernur (non-aktif) Ridho Ficardo untuk mengumpulkan setoran fee proyek di Bina Marga Lampung. 

“Terlepas benar tidaknya biarlah dibuktikan oleh penyidikan aparat penegak hukum. Semoga saja kasus ini akan menjadi pintu masuk pembongkaran mafia fee proyek di seluruh kabupaten dan kota di Lampung,” ujarnya dengan wajah polosnya membantah keterlibatannya dalam kasus setoran fee tersebut. (Salimah)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru