JAKARTA – Iran tengah menyiapkan kebijakan kontroversial terkait jalur vital energi dunia, yakni Selat Hormuz.
Rencana ini berupa penarikan biaya transit bagi kapal tanker minyak yang melintas, dengan tarif fantastis mencapai 1 dolar AS per barrel.
Mengingat kapasitas kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) rata-rata 2 juta barrel, sekali melintas perusahaan pelayaran bisa dikenakan biaya hingga 2 juta dolar AS atau sekitar Rp 33 miliar.
Menurut laporan Bloomberg, pembayaran tidak dilakukan dengan dolar, melainkan diwajibkan menggunakan mata uang Yuan China atau aset digital stablecoin.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Keamanan Nasional Parlemen Iran yang mengesahkan pemungutan biaya di jalur internasional tersebut. Namun, prosesnya tidak sederhana.
Perusahaan pelayaran harus melalui birokrasi yang melibatkan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC), yang notabene masuk daftar sanksi internasional oleh AS, Uni Eropa, dan Inggris.
Hal ini menimbulkan dilema hukum dan risiko pelanggaran aturan anti-pencucian uang.
Kepqda Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Selat Hormuz sendiri adalah jalur strategis yang menyalurkan sekitar 20 persen minyak mentah dan LNG dunia, dengan volume mencapai 20 juta barrel per hari.
Karena itu, kebijakan Iran memicu kekhawatiran global. Dari perspektif hukum internasional,
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) menjamin hak lintas damai dan transit bagi kapal asing.
Namun, Iran belum meratifikasi UNCLOS, sehingga berargumen tidak terikat dengan aturan tersebut.
Posisi geografis selat yang hanya 21 mil laut membuat seluruh wilayahnya tumpang tindih dengan perairan teritorial Iran dan Oman.
Secara teori, kapal bisa memilih jalur Oman untuk menghindari biaya, tetapi faktor keamanan membuat banyak pihak mungkin tetap memilih jalur Iran.
Iran beralasan bahwa tarif ini diperlukan demi menjamin keamanan di tengah konflik.
Mereka menyamakannya dengan bea masuk di koridor perdagangan darat.
Namun, pakar hukum maritim menilai langkah ini melampaui batas, bahkan bisa dikategorikan sebagai bentuk perang ekonomi ilegal.
Jason Chuah, profesor hukum maritim dari City University of London, menegaskan bahwa meski negara bertikai berhak memeriksa kapal, menghentikan seluruh lalu lintas komersial atau memungut biaya transit bukanlah bagian dari hak pertahanan diri.
Dengan demikian, kebijakan Iran bukan hanya soal biaya tinggi, tetapi juga menyangkut legitimasi hukum internasional, risiko sanksi, dan stabilitas energi global.
Jika benar diterapkan, dampaknya bisa meluas ke harga minyak dunia, rantai pasok energi, serta hubungan diplomatik antarnegara.
Dunia kini menunggu apakah Iran akan benar-benar mengeksekusi rencana ini, atau tekanan internasional akan memaksa mereka meninjau ulang kebijakan yang berpotensi mengguncang ekonomi global. (Web Warrouw)

