Jumat, 4 Juli 2025

Kiapa So…! Lompat Ke Nasdem, Vicky Lumentut Dipecat dari Partai Demokrat

GS Vicky Lumentut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara, yang juga menjabat Wali Kota Manado akhirnya dipecat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jumat (28/9). (Ist)

JAKARTA- GS Vicky Lumentut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara, yang juga menjabat Wali Kota Manado akhirnya dipecat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Hal ini menyusul pemberitaan Vicky melompat bergabung masuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem) beberapa waktu lalu.

Vicky Lumentut menjabat sebagai Wali Kota Manado selama dua periode, yakni 2010-2015 dan dilantik kembali pada 2016. Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Demokrat memberhentikannya dengan tidak hormat. Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam copy surat yang diterima Bergelora.com dari Andi Arief, Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jumat (29/7).

Dalam suratnya Hinca mengatakan pemberhentian itu terkait dengan kepindahan Vicky ke Partai NasDem. Demokrat menduga keputusan pindah partai itu terkait dengan kasus hukum yang tengah menjerat Vicky.

“Patut diduga bahwa pindahnya yang bersangkutan ke NasDem terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya,” kata Hinca melalui keterangan tertulis pada Jumat, 28 September 2018.

Hinca membeberkan kronologi kepindahan Vicky ke Partai NasDem. Menurut Hinca, Vicky masih menghadiri perayaan hari ulang tahun ke-17 Partai Demokrat, yang digelar di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, pada 17 September lalu. Vicky juga mengikuti konsolidasi DPP dan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia.

Sepuluh hari kemudian, kata Hinca, DPP Demokrat mengetahui Vicky berada di kantor Partai NasDem dan hampir dipastikan bergabung ke partai yang dipimpin Surya Paloh itu.

Dua hari lalu, Hinca melanjutkan, Partai Demokrat mendengar kabar adanya masalah hukum yang terkait dengan Vicky. Hinca mengaku mendapat kabar bahwa Vicky sudah dua kali dipanggil Kejaksaan Agung atas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penanganan banjir di Manado tahun 2014.

Pemanggilan pertama dan kedua, menurut Hinca, berturut-turut dilakukan pada 24 Agustus dan 24 September. Hinca berujar Vicky diagendakan kembali diperiksa sebagai saksi pada 2 Oktober mendatang. Hinca menuturkan partai telah berusaha mengklarifikasi informasi ini ke Vicky, tapi nihil hasil.

“Kami telah berusaha berkomunikasi dengan Vicky untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi, tetapi sama sekali tidak berhasil,” ujar anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Berdasarkan kronologi tersebut, kata Hinca, Demokrat menduga Vicky tengah mencari lokomotif perlindungan politik atas kasus yang tengah dia hadapi. Sebab, Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan politikus Partai NasDem.

Setelah pemecatan Vicky secara tidak hormat, DPP Partai Demokrat mengambil alih kepemimpinan DPD Partai Demokrat di Sulawesi Utara.

Mangkir Sakit

Sebelumnya, Kejagung melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Manado, G.S. Vicky Lumentut dan Helmy Kumesan sebagai PPTK kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir tahun 2014, untuk dimintai keterangan pada Senin (24/9) lalu. Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebesar Rp213 miliar untuk penanggulangan bencana banjir kota Manado tahun 2014 lalu.

Namun, GSV Lumentut tidak menghadiri surat panggilan tersebut dengan alasan sakit. Keterangan sakit tersebut dibenarkan sekertaris pemerintah kota (Pemkot) Manado, Bartje Assa.

“Pak wali kota ingin kooperatif, tapi sejak sepekan lalu telah dijadwalkan melakukan check up kesehatan,” Jelasnya saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa (25/9).

Untuk diketahui, Surat Panggilan Saksi yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Warih Sadono atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, nomor : SPS-2162/F.2/Fd.1/09/2018 tertanggal 17 September 2018.

Lumentut dipanggil untuk dimintai keterangan dan diperiksa sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penanggulangan bencana banjir kota Manado 15 Januari tahun 2014 lalu.

Wali Kota Manado dipanggil menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan pada hari Senin, 24 September 2018 pukul 09.00 Wib (Waktu Indonesia Barat) atau pukul 10.00 Wita (Waktu Indonesia Tengah).

Pemeriksaan Wali kota Manado sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 24 Juli 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 14 Agustus 2018. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru