JAKARTA- Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan agar Kapolri segera mengeluarkan kebijakan tertulis untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik tes keperawanan. Kebijakan ini juga perlu diambil oleh berbagai institusi lainnya, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), jika masih melangsungkan praktik serupa. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Tumbu Saraswaty kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (22/11).
“Untuk mendukung upaya penyikapan tertulis Kapolri, Komnas Perempuan bersedia untuk berkoordinasi lebih lanjut. Berkaitan dengan ini, Komnas Perempuan juga mendorong penghapusan diskiriminasi terhadap kaum perempuan,” tegasnya.
Menurutnyanya, Komnas Perempuan juga menuntut agar Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan memastikan penyikapan lintas institusi untuk mendukung upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan terkait dengan praktik tes keperawanan.
Komisioner Andy Yentriyani meminta agar semua lembaga negara memastikan tidak ada lagi tes perawan dilakukan oleh petugas medis dengan alasan medis karena bertujuan diskriminatif.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan koordinasi untuk memastikan petugas medis dan pejabat publik tidak mendukung atau bahkan terlibat dalam praktik diskriminatif ini,” tegasnya.
Praktek diskriminasi dengan cara tes keperawanan pada perempuan menunjukkan bahwa masyarakat dan pelaksana negara tidak memahami pentingnya keadilan gender bagi perkembangan peradaban masyarakat.
“Untuk itu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kebudayaan untuk memastikan integrasi pemahaman keadilan gender dalam kurikulum pendidikan nasional,” ujarnya
Bukan hanya itu, partai-partai politik menurutnya juga perlu melakukan pendidikan hak konstitusional kepada anggotanya, utamanya yang terpilih sebagai anggota parlemen di tingkat nasional maupun internasional.
“Badan Kehormatan DPR RI harus segera mengintegrasikan komitmen penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam elemen pengawasan anggota legislatif,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Pol Moechgiyarto kepada pers membenarkan adanya tes keperawanan bagi calon polisi wanita. Moechgiyarto mengatakan, tes keperawanan tersebut dilakukan untuk menjaga moral calon perwira kepolisian.
Tes Keperawanan dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 36 menyebutkan calon anggota perwira perempuan harus menjalani pemeriksaan obstetrics dan gynaecology (rahim dan genitalia). (Web Warouw)