Minggu, 15 September 2024

Komnasham: Jokowi Perlu Cabut SKB Pemicu Kekerasan

JAKARTA- Komisi Nasional Perlindungan Hak Asazi Manusia (Komnasham) meminta agar Jokowi nantinya mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Karena PBM tersebut terbukti diskriminatif. Pertimbangan kuantitatif dukungan warga dalam pendirian rumah ibadat pada dasarnya hanya memberikan proteksi berlebihan bagi umat mayoritas, sementara itu hak kelompok minoritas agama dilanggar,” demikian tegas Komisioner Komnasham, M. Imdadun Rahmat kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (4/9).

Menurutnya, Jokowi nantinya perlu segera mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 — KEP-033/A/JA/6/2008 – 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

“Karena kebijakan tersebut secara formal dan substansial bertentangan dengan konstitusi. Keberadaan SKB tersebut menjadi pemicu munculnya aksi-aksi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di Indonesia,” tegasnya.

Komnas HAM menurutnya juga telah merekomendasikan untuk mengkaji ulang sejumlah peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat nasional dan daerah yang tergolong diskriminatif.

“Sejumlah regulasi dan perundang-undangan di pusat dan daerah yang diskriminatif tetap dipertahankan sampai saat ini,” ujarnya.

Lebih dari pada itu menurutnya, Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 140/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar (halaman 193) pun pada intinya menegaskan agar pemerintah “… membentuk peraturan perundang-undangan, in casu UU Pencegahan Penodaan Agama, sebagai pelaksanaan tanggung jawabnya untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum …“ juga tidak dilaksanakan.

Peraturan Diskrimintif

Menurut Komnas HAM, pelanggaran tersebut sangat terkait erat dengan keberadaan kebijakan diskriminatif dalam kategori forum internum, antara lain Penetapan Presiden Republik Indonesia (PNPS) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 — KEP-033/A/JA/6/2008 – 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat; dan sejumlah Perda yang diskriminatif tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Keberadaan regulasi ini jelas melanggar HAM, karena negara membatasi (melarang) warga negara meyakini agama dan melakukan peribadatannya.

Dalam kategori forum eksternum, pelanggaran kerap terjadi pada komunitas Kristen dan akhir-akhir ini juga melanda pada komunitas Ahmadiyah di mana hak mereka untuk beribadah dan mendirikan rumah ibadah masih sulit terwujud. Berdasarkan data pengaduan Komnas HAM, contoh mutakhir dari pelanggaran dalam kategori forum eksternum ini adalah penutupan Masjid Nur Khilafat di Ciamis, penutupan 17 gereja di Aceh Singkil, penutupan 5 gereja di DI Yogyakarta, Penutupan 7 gereja di Cianjur serta penyegelan Gereja GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi yang tidak kunjung dituntaskan penyelesaiannya.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Dalam kategori forum eksternum keberadaan PBM ini bukannya menjadi dasar hukum untuk solusi atas kebutuhan jemaat mendirikan rumah ibadahnya, tetapi justru menjadi pemasung kebebasan mendirikan rumah ibadah itu sendiri, dengan prasyarat adminsitratif kalkulasi dukungan warga. Selain itu, PBM ini telah menjadi landasan pikir, sikap, dan tindakan warga dan aparatus negara melakukan tindakan kriminal dan tindakan pelanggaran hak asasi manusia.

Berulangnya kekerasan dan minimnya penyelesaian pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan itu sangat terkait erat dari upaya penegakan hukum yang masih sangat minim. Aparat penegak hukum pada satu sisi kerap melakukan penghukuman atau proses hukum secara maksimal terhadap kelompok minoritas, tetapi pada saat yang sama melakukan penjatuhan hukuman yang minimal kepada pelaku kekerasan. Dari segi akuntabilitas hukum, negara bahkan tidak memberikan kepastian hukum kepada korban atau tidak memulihkan hak-hak korban, sebagaimana yang dialami pengungsi Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah di Sampang, Surabaya, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jamaah Masjid di Batuplat NTT dan jamaah mushalla di Denpasar, Bali. (Dian Dharma Tungga)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru