JAKARTA- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, Putri Ratu Alam (PRA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022, dikutip Bergelora.com di Jakarta Sabtu (19/7/2025).
“Kalau dari Google (yang diperiksa berinisial) PRA,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan.
Salah satu materi pemeriksaan menyangkut kemungkinan keterkaitan antara investasi Google ke Gojek (sekarang GoTo) dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Kaitannya dengan penanganan perkara ini. Yang jelas sampai sejauh mana, mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya,” jelas Anang.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025).
Salah satu barang bukti yang disita adalah dokumen terkait investasi Google ke Gojek.
Penyidik juga mendalami pada potensi keuntungan yang diperoleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), dalam proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS tersebut.
Salah satu fokus Kejagung adalah keterkaitan antara investasi Google ke Gojek—perusahaan yang didirikan oleh Nadiem—dengan proyek digitalisasi pendidikan.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Qohar menyatakan, jika alat bukti telah mencukupi, Nadiem berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis kepada teman-teman wartawan,” ujarnya.
Nadiem telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus pada Selasa (15/7/2025) selama 9 jam 7 menit, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.07 WIB.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah pendalaman atas dugaan keterkaitan investasi Google ke Gojek dengan pengadaan Chromebook. Dugaan tersebut diperkuat oleh temuan dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di kantor GoTo.
“Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Google diketahui berinvestasi di Gojek pada saat Nadiem masih menjabat sebagai CEO. Pada pertengahan 2019, Gojek menerima pendanaan Seri F senilai USD 1 miliar (sekitar Rp14 triliun saat itu) dari Google dan sejumlah perusahaan lainnya. Tak lama setelah itu, Nadiem mengundurkan diri dari Gojek untuk menjadi Mendikbudristek.
Kerja sama antara Kemendikbudristek di bawah Nadiem dan Google terus berlanjut, termasuk melalui pengadaan Chromebook berbasis ChromeOS yang kini menjadi objek penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menyebut peran kunci Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem diketahui bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA, untuk membahas kerja sama pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jurist Tan kemudian menindaklanjuti pertemuan itu atas perintah Nadiem, termasuk menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.
“Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” lanjut Qohar.
Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020, saat Nadiem disebut memimpin rapat Zoom bersama Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM).
Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK periode 2020–2022 menggunakan ChromeOS dari Google, meskipun proses pengadaan belum dimulai.
Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. Qohar menjelaskan, kerugian berasal dari praktik mark-up harga dan selisih nilai kontrak dengan harga dari principal.
“Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” ujarnya.
Dua komponen utama dari kerugian tersebut adalah perangkat lunak dan perangkat keras. Salah satu yang disorot adalah Classroom Device Management (CDM), perangkat lunak untuk pengelolaan Chromebook di sekolah.
“Item software (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM senilai Rp1,5 triliun. Sehingga total kerugiannya senilai Rp1,98 triliun,” papar Qohar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka:
1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek.
3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.
4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek sekaligus KPA Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.
Untuk keperluan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.
Sementara Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan. Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
Keempat tersangka diduga telah mengondisikan proyek sejak awal, termasuk pengalihan sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas instruksi langsung dari Nadiem Anwar Makarim. (Web Warouw)