Selasa, 7 Oktober 2025

KOQ ADIK EX WAPRES JK BELUM DITANGKAP..? Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Diduga Korupsi Proyek PLTU, Kerugian Capai Rp 1,3 Triliun

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menduga, korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) menyebabkan kerugian negara mencapai 64.410.523 dollar AS dan Rp 323.199.898.518.

Kepala Kortas Tipidkor Polti Irjen Cahyono Wibowo menyebutkan, angka kerugian negara tersebut mencapai Rp 1,3 triliun bila dikonversikan ke rupiah.

“Ini total kerugian uang negaranya itu sekarang totalnya Rp 1,3 triliun ya. Rupanya Pak Dir (Direktur Penindakan Kortas Tipidkor) ini browsing tadi kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,350 triliun,” ujar Cahyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Kortas Tipidkor telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar.

Kemudian, Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa yang juga adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Halim Kalla; serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL.

Cahyono menjelaskan, ada dugaan permufakatan di antara para tersangka untuk mengatur proyek PLTU 1 Kalbar tersebut.

Ia menyebutkan, tindakan korupsi yang terjadi pada periode 2008 hingga 2018 itu membuat proyek pembangkit listrik itu mangkrak.

“Modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” kata Cahyono.

“Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan, sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus. Akibat dari pekerjaan itu, ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini, dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” ujar dia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kasus ini mulanya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021, tetapi diambil alih oleh Kortas Tipidkor pada Mei 2024 dan menetapkan 4 orang tersangka pada 3 Oktober 2025.

“Kemarin 3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar). Yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu. Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL),” imbuh Cahyono.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan kepada Halim Kalla dan kawan-kawan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru