JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kondisi peradilan di Indonesia yang semakin memprihatinkan.
Dalam program Gaspol! yang disiarkan Kompas.com, dikutip Bergelora.com, Mahfud mengingatkan bahwa pembenahan sistem peradilan tidak bisa dilakukan sembarangan dan memerlukan perencanaan yang matang.
“Oleh sebab itu, kalau Anda tanya pengadilan ini mau diapakan, mari kita cari (solusi) sama-sama, jangan sampai proses penyelesaiannya mencari jalan sendiri, tanpa kita rencanakan itu bahaya, dibiarin saja, biarin nanti kan selesai sendiri bahaya banget tuh kalau untuk sebuah politik kenegaraan,” ujar Mahfud pada Selasa (13/5/2025).
Mahfud menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk memperbaiki sistem peradilan yang ada.
Ia menggambarkan praktik korupsi di kalangan hakim yang semakin parah, bahkan dilakukan secara berjemaah dan lintas pengadilan.
“Oleh sebab itu, harus ada kesadaran dari kita untuk itu. Pengadilan coba bayangkan apa ndak parah, dulu ya hakim itu kalau korupsi itu sendiri-sendiri dan sembunyi-sembunyi, sekarang berjemaah, dan antarpengadilan,” ujar dia.
Sebagai contoh, Mahfud mengungkapkan kasus di Surabaya yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, di mana majelis hakim, termasuk ketua pengadilan, terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Hari Ini Ia juga menyoroti putusan onslag dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang dipimpin oleh ketua majelis Djuyamto, dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin.
Kasus suap ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta Wahyu Gunawan, Panitera Muda pada PN Jakarta Utara.
“Di Surabaya yang kasus Ronald Tannur, itu tiga majelis hakimnya, ini yang terakhir ini yang Djuyamto ini melibatkan tiga Pengadilan, hakimnya dari tiga pengadilan. Pengacara dan panitera terlibat semua coba, ini sudah parah. Tiga pengadilan bersama-sama saling mendukung proses ini, permufakatan jahat ini,” ujar Mahfud.
Ia menyatakan bahwa sebelumnya, praktik suap dilakukan dalam jumlah kecil dan secara diam-diam. Namun, kini, nilai korupsi bisa mencapai triliunan rupiah, sebagaimana ditemukan dalam kasus uang di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“Dulu iya kalau hakim ditangkap itu zaman-zaman Orde Baru ada korupsi kecil-kecilanlah. Dulu hakim disuap, kalau ketangkep ya kecil-kecil saja, Rp 60-70 juta gitu. Dulu kalau hakim jarang sampai miliaran, ratusan juta saja sudah heboh, sekarang ini di rumahnya Zarof Ricar ada Rp 1 triliun,” tutup Mahfud. (Web Warouw)

