Sabtu, 15 November 2025

KORBANNYA PARA PRIA LEMAH..! BPOM Bongkar Gudang Obat Ilegal Rp 2,74 Miliar, Isinya Obat Kuat

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran produk farmasi ilegal bernilai miliaran rupiah di sebuah gudang di Jakarta Barat. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun ini, dengan ribuan kemasan obat diduga berbahaya yang telah diedarkan ke berbagai daerah.

Operasi ini dilakukan oleh BPOM bersama Polri dan Kejaksaan Agung dan berhasil menemukan produk obat-obatan ilegal senilai Rp 2,74 miliar.

Sementara Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan barang bukti yang disita mencapai 65 jenis produk dan 9.077 kemasan, sebagian besar diklaim sebagai obat kuat penambah stamina pria.

BPOM menunjukkan sejumlah produk farmasi ilegal yang ditemukan di Jakarta Barat, di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)).

Dalam penjelasannya, Taruna menyebut pengungkapan dilakukan setelah proses penyelidikan panjang.

“Mungkin timbul pertanyaan, kenapa empat tahun baru ditindak? Ya kan kita harus melakukan, mulai dari penyidikan, intelijen, sistem siber, tidak bisa sekonyong-konyong kita mengambil tindakan,” ujar Taruna, dikutip Bergelora.com di Jakarta, (13/11/2025).

Pengungkapan dilakukan pada 20 Oktober 2025 di sebuah gudang farmasi ilegal di daerah Kelapa II, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Gudang tersebut diketahui telah beroperasi selama empat tahun. Barang bukti yang ditemukan mencakup obat tanpa izin edar, obat bahan alam mengandung bahan kimia, suplemen kesehatan, alat elektronik, dokumen, hingga kemasan produk.

Pelaku berinisial MU diketahui berperan sebagai pemasok produk yang dipesan pelanggan melalui toko daring.

“Pelaku tidak memiliki toko, baik toko online maupun offline, untuk memasarkan produknya. Jadi itu yang membuat juga butuh waktu untuk menelusuri. Kalau di online, sistem siber intelijen kami cepat bekerja,” kata Taruna.

Obat Diduga Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

BPOM menduga sebagian besar produk yang diedarkan mengandung sildenafil dan turunannya. Pasar utamanya adalah obat kuat pria, dengan kapasitas penjualan mencapai 70 paket per hari dan keuntungan sekitar Rp 1,1 juta per hari.

Taruna menegaskan risiko kesehatan dari konsumsi obat ilegal tersebut sangat tinggi.

“Bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, bisa menyebabkan hilangnya pendengaran, bisa menyebabkan nyeri dada, bisa terjadi pembengkakan pada wajah, bisa menyebabkan stroke, serangan dan kematian secara mendadak, akibat dari obat-obat ini jika tidak digunakan sesuai dosisnya. Jadi bahaya banget,” ujarnya.

Pelaku, MU, dapat dijerat pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar atas tindakan tersebut.

BPOM juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menghentikan praktik serupa.

Taruna kembali mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi regulasi, serta mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) dan hanya membeli produk dari toko resmi.

“Jangan mudah terpengaruh oleh klaim dan iklan-iklan yang menyesatkan,” katanya. (Calvin G. Eben-Haezer)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru