JAKARTA- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita ratusan stempel yang dipalsukan saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Rabu (18/12/2024). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, ratusan stempel ini dipalsukan diduga untuk pencairan dana anggaran dinas. (Web Warouw)
“Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu.(18/12).
Selain stempel palsu, penyidik juga menyita beberapa barang, seperti laptop, ponsel, personal computer, flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk dianalisis lebih lanjut. Ada juga sejumlah uang tunai sebagai barang bukti untuk mendalami kasus ini.
Korupsi Rp 150 Miliar
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Rabu (18/12/2024) terkait dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengungkapkan, dugaan korupsi ini terkait penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta pada Tahun Anggaran 2023.
“Penyidik bidang pidana khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” ujar Syahron dalam keterangannya, Rabu (17/12).
Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta; kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; dan beberapa rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; serta Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Dalam penggeledahan, penyidik menyita beberapa barang, termasuk laptop, handphone, PC, flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk dianalisis lebih lanjut,” tambah dia.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti untuk mendalami kasus ini.
Syahron menjelaskan, Kejati Jakarta telah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait kasus ini sejak November 2024.
Dari hasil pengumpulan tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.