JAKARTA- Korupsi yang dilakukan di daera-daerah semakin mengkuatirkan dalam semester pertama tahun 2014 ini. Di wilayah kabupaten sebanyak 51 kasus korupsi dilakukan dengan modus penggelapan. Di wilayah kota sebanyak 19 kasus korupsi dilakukan dengan modus penyalahgunaan anggaran. Di wilayah provinsi sebanyak 4 kasus korupsi dilakukan dengan modus laporan fiktif. Di wilayah pusat sebanyak 4 kasus korupsi dilakukan dengan modus penyalahgunaan anggaran. Hal ini disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (17/8).
“Jumlah penanganan perkara korupsi tidak mengalami perubahan yang signifikan.
selama 3 semester terakhir,” Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto.
Perbandingan jumlah tersangka dan potensi kerugian negara menurutnya berbanding lurus. Dari total potensi kerugian negara Rp 3,7 triliun, sebanyak 2,5 triliunnya (67,5%) terjadi di Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Agama, dan Kementrian Keuangan (Dirjen pajak).
“Penindakan kasus korupsi masih lebih banyak menangani kasus bermodus.
Penggelapan, Penyalahgunaan Anggaran, dan Laporan Fiktif. Penindakan kasus korupsi banyak terjadi pada sektor infrastruktur, keuangan daerah, sosial kemasyarakatan dan pendidikan,” jelasnya.
Kasus korupsi di daerah menurutnya makin mengkhawatirkan pada wilayah Pemeritahan Daerah dan Legislatif daerah. Jika dilihat berdasarkan sektor, aktor, instansi maupun wilayah penanganan kasus.
Jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka meningkat lebih dari 2x lipat. Pada semester 1 tahun 2013, sekurangnya tercatat 11 kepala jadi tersangka. Sedangkan pada semester 1 tahun 2014, sekurangnya tercatat 25 kepala daerah jadi tersangka.
Dalam kurun waktu 2010 – semester 1 tahun 2014, sekurangnya 182 Kepala Daerah.
menjadi tersangka. Kejaksaan merupakan penegak hukum yang paling banyak tangani perkara korupsi. KPK hanya menangani 15 perkara. Tapi kasus yang tangani memiliki potensi kerugian negara yang jauh lebih besar dibanding Kepolisian dan Kejaksaan.
“Untuk itu Kapolri dalam hal ini Direktorat Tipikor Mabes Polri harus mendorong Polda dan Polres bekerja lebih optimal untuk mencapai target pada akhir tahun. Polda tangani 5 kasus korupsi, dan Polres tangani 2 kasus korupsi. Mengingat, anggaran penyidikan di Kepolisian sudah meningkat,” tegasnya.
Kepolisian juga menurutnya harus meningkatkan kapasitas dan skillnya untuk mengungkap kasus-kasus bermodus suap. Karena pada semester ini, Kepolisian hanya menangani 1 kasus yang berlatar belakang suap.
“Tingkatkan koordinasi dengan KPK untuk membahas kasus yang dihentikan pada saat pelimpahan di Kejaksaan,” ujarnya. (Tiara Hidup)