Sabtu, 13 Desember 2025

KORUPSI MEMBAWA MAUT…! Kapolri Ungkap Peran Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Tersangka Tragedi Kanjuruhan

MALANG – Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Ini peran si Akhmad Hadian Lukita!

“Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

VIRAL Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan:

Sigit menjelaskan PT LIB lalai tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton.

“Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Sigit.

Sigit menyebut verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB digelar pada 2020. Saat itu, kata Sigit, ada sejumlah catatan terkait keselamatan penonton dalam verifikasi tersebut.

“Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton,” tuturnya.

Sigit melanjutkan, pada tahun 2022, verifikasi Kanjuruhan tidak dilakukan dan masih merujuk verifikasi tahun 2020. Sigit juga mengungkapkan tidak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.

“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” katanya.

Polri juga menemukan fakta tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema versus Persebaya. Padahal, kata Sigit, penonton yang datang lebih dari 40 ribu.

“Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” ujar Sigit.

Enam Tersangka

Kepada Bergelora.com di Malang dilaporkan, ada enam tersangka yang ditetapkan dalam tragedi ini.

Enam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Ketiga orang tersangka polisi sehuhungan dengan perintah penembakan gas air mata ke penonton yang menyebabkan kematian ratusan orang penonton.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap penyebab meninggalnya korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan lebih dari 100 orang. Sigit mengatakan sebagian besar korban mengalami asfiksia atau kematian karena kekurangan udara. (Ardiansyah Mahari)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru