Sabtu, 9 Agustus 2025

KORUPTOR SEUMUR HIDUP..! Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan

JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak divonis bebas, sehingga perkara sembilan terdakwa kasus korupsi impor gula lainnya tetap lanjut. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno mengatakan, penuntutan dan akibat hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong memang dihapus, namun perkara terdakwa lainnya tetap ada.

“Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Sutikno meminta, kondisi bahwa Tom Lembong tidak divonis bebas oleh pengadilan penting untuk dicermati. KPK Gelar OTT di 3 Wilayah, Kasus Dugaan Korupsi DAK Rumah Sakit Apa kata generasi muda soal Indonesia Maju?

Abolisi, kata dia, merupakan tindakan ketatanegaraan yang menjadi hak prerogatif presiden. Sementara, penanganan perkara pidana tetap menjadi wilayah aparat penegak hukum (APH).

“Makanya penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski presiden punya hak prerogatif seperti itu,” ujar Sutikno.

“Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung (vonis) ‘bebas’, bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres,” tambah dia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, meminta Kejaksaan Agung dan majelis hakim menghentikan perkara kliennya.

Hotman mendalilkan, perkara itu tidak bisa dilanjutkan karena Tom Lembong, yang dalam konstruksi perkara kasus impor gula disebut sebagai pelaku utama, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman, dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

[td_block_social_counter facebook="bergeloradotcom" twitter="bergeloralah" youtube="channel/UCKbE5la4z_J_DLH03Le8RzA" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Terbaru